Anggota Komisi IV Fadholi |
Jakarta, Harianjateng.com – Hingga tahun 2016 ini, nasib Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) masih belum jelas. Anggota Komisi IV Fadholi menyebutkan, menurut data yang ia pegang, masih ada sekitar tujuh ribu lebih THL-TBPP yang menunggu kejelasan status kerjanya.
“Saya menemukan tenaga penyuluh pertanian itu bahkan namanya tidak terdata, saya kaget,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK THL-TBPP) di Kompleks Parlemen, Kamis (25/08/2016).
Penyuluh pertanian, menurutnya, adalah garda terdepan majunya pertanian Indonesia. Swasembada yang seringkali digaungkan pemerintah sangat bergantung pada tenaga penyuluh ini. Kendala status kerja bagi ribuan tenaga penyuluh ini patut disayangkan karena persoalan ini ditemukan justru saat pemerintah tengah menggalakkan pembukaan jutaan hektar lahan pertanian baru.
Terkait usia maksimal 35 tahun yang menjadi batu sandungan bagi para THL-TBPP untuk diangkat menjadi PNS, menurut Fadholi masih bisa diperdebatkan. Sebab dua surat dari Kementerian Pertanian dan Kemen-PAN RB masing-masing mempunyai penafsiran tersendiri terhadap batasan usia tersebut.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian menyatakan bahwa para tenaga penyuluh diperkenankan mengikuti seleksi pengangkatan PNS meski melewati batasan usia beberapa hari. Tapi jika merujuk pada surat resmi dari Kementerian PAN RB tidak demikian.
Untuk jalan tengahnya ia mengusulkan pengangkatan PNS dari tenaga penyuluh ini menggunakan variabel. Variabel yang ia maksud adalah mengukur assessment para tenaga penyuluh tersebut berdasarkan prestasi dan kinerja. Jadi para tenaga penyuluh yang sudah berusia lebih dari 35 tahun bisa tetap mendapatkan haknya dengan menunjukan sejumlah prestasinya kepada petugas verifikasi.
Pertimbangannya adalah masa bakti bertahun-tahun para serta prestasi yang ditoreh para tenaga penyuluh tersebut harus diapresiasi Negara dengan mendudukannya sebagai PNS.
“Untuk lebih adil ada baiknya berbasis prestasi kinerja. Sekalipun selisih usia berapapun, tetapi karena sudah mengabdi 7 tahun sudah semestinya diangkat (PNS). Itu bagi yang berprestasi loh ya, kalau yang gak berprestasi ya sudah ikhlaskan saja” kata politisi NasDem asal Jawa Tengah ini. (Red-HJ99).