Polres Demak berhasil mengamankan ustaz Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa yang diduga menganiaya santrinya. Dampak dari kejadian ini santri mengalami luka dan sudah dirawat di rumah sakit. Mau tau tampang ustaz penganiaya santrinya saat diperiksa?
Mendapatkan laporan dari warga soal viral video penganiayaan santri, Polres Demak langsung turun ke lapangan.
Satreskrim Polres Demak akhirnya mendapatkan keterangan, penganiayaan ustaz pada santrinya terjadi pada Sabtu 4 September 2021 di Ponpes yang berlokasi di Kampung Krajan RT 02/04 Desa Jogoloyo, Wonosalam, Demak.
Satuan politi tersebut berhasil mengamankan ustaz yang diduga menganiaya santrinya.
Kronologi penganiayaan
Jadi pada Rabu 1 September 2021 pukul 22.00, Ustaz berinisial M mendatangi kamar bagian depan Ponpes Tahfidz Anak Darul Musthofa. Tujuannya mengecek para santri pada jam tidur.
Tapi M mendapati banyak santri yang belum tidur, maka oknum ustaz itu mengingatkan santri untuk tidur. Tapi para santri mambantah dan direspons ustaz itu dengan menganiaya para santri dengan memukul dan menampar dengan tangan kosong.
Polisi pengenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain pasal itu, polisi juga mungkin akan mengenakan ustaz M dengan pasal 351 KUHP.
Bagaimana nasib para korban penganiayaan, Satreskrim Polres Demak meastikan para korban sudah dirawat di rumah sakit dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ya Allah harus viral video ini biar ditindaklanjuti sama pihak yang berwenang!
dari infonya di tiktok ini video seorang ustadz menganiaya santri karena belum tidur jam 10 malam… please anak orang dititipin buat dididik menjadi baik bukan dianiaya oleh orang jahat! pic.twitter.com/oxQJOgDSSt
— JUAL JACKET THRIFT MURAH BGT (@staerrylunar) September 6, 2021