Harian Semarang
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home News Regional

Dear Gubernur Ganjar, Warga Majapahit Estat Minta Perlindungan Hukum dari Satpol PP Semarang

10 Februari 2022
in Regional
Portal Perumahan Majapahit Estat

Portal Perumahan Majapahit Estat. Foto LKBH Garuda Yaksa

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, Hariansemarang.id – Konflik warga perumahan Mahapahit Estat vs Satpol PP Kota Semarang masalah portal terus berlanjut.

Merespons somasi tiga kali Satpol PP Kota Semarang untuk bongkar portal, kuasa hukum warga perumahan Majapahit dari LKBH Garuda Yaksa, mengirimkan surat terbuka ke Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Surat terbuka itu, warga perumahan Majapahit Estat minta perlindungan hukum kepada Gubernur Jawa Tengah, dari tindakan arogan Satpol PP Kota Semarang itu. Kuasa hukum warga menegaskan portal itu nggak menyalahi aturan kok.

“Portal yang berada di Jalan Taman Majapahit Tengah tersebut tidak melanggar Perda Kota Semarang karena sudah memiliki izin yaitu berdasarkan notulen-notulen rapat yang dihadiri warga, pengembang perumahan dan pemangku wilayah setempat,” tegas kuasa hukum warga Perumahan Majapahit Estat, Adya Nurnisa dalam rilisnya dikutip Kamis 10 Februari 2022.

Adya menjelaskan bukti kesepakatan pembangunan portal itu lengkap kok dan disetujui semua pihak yang terkait lho. Kenapa baru belakangan jadi masalah.

Portal Perumahan Majapaht Estat
Portal Perumahan Majapaht Estat. Foto Dokumen LKBH Garuda Yaksa

Adapun bukti yang dilampirkan LKBH Garuda Yaksa dalam surat perlindungan hukum ke Gubernur Ganjar yaitu

1.Notulen Rapat Tertanggal 25 Agustus 2020 yang dihadiri Pengurus RW, Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03, Ketua RT 06 bertempat di Balai Rukun Warga Perumahan Taman Majapahit Estat.

2.Notulen hasil rapat tanggal 31 Agustus 2020 yang dihadiri pihak Majapahit Regency (RT 06), Pihak Taman Majapahit Estat (RT 01, RT 02, RT 03), Pengurus RW dan Pihak PT.Kekancan Mukti, bertempat di Kantor PT.Kekancan Mukti.

3.Notulen rapat tanggal 15 Januari 2021 yang dihadiri Lurah Pedurungan, Babinkamtibmas Pedurungan Lor, Pengurus RW, Pihak Majapahit Regency dan Pihak Taman Majapahit Estat.

4.Notulen kesepakatan tertanggal 02 Februari 2021, pukul 10.00 WIB bertempat di Balai Kelurahan Pedurungan Lor.

“Adapun arogansi pemberian tiga kali Surat Somasi Bongkar Portal tersebut sangat menciderai rasa keadilan bagi 170 Kepala Keluarga di Perumahan Taman Majapahit Estat,” jelas Adya.

Adya dan tim kuasa hukum lainnya berharap dengan surat terbuka kepada Gubernur Ganjar ini bisa memberikan rasa keadilan bagi warga yang dizalimi oleh Satpol PP Kota Semarang.

Surat terbuka kepada Gubernur Jawa Tengah ini ditembuskan ke Kapolda Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro, Wali Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Kepala Kantor Kecamatan Pedurungan, Kepala Kantor Kelurahan Pedurungan Lor, Ketua RW 06 Kelurahan Pedurungan Lor dan Ketua RT 01, 02, 03 di lingkungan RW 06 Kelurahan Pedurungan Lor.

Tags: LKBH Garuda YaksaPerumahan Majapahit RegencyPortal Perumahan Majapahit EstatSatpol PP Kota Semarang
Previous Post

JPU Bohong Menyesatkan! Kuasa Hukum Darul dan Naufal: Ada Apa Ini?

Next Post

JPU 2 Mahasiswa Unwahas Korban Bacok Akhirnya Minta Maaf, Dalihnya Begini

Next Post
Darul dan Naufal, dua mahasiswa Unwahas korban pembacokan

JPU 2 Mahasiswa Unwahas Korban Bacok Akhirnya Minta Maaf, Dalihnya Begini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FKPT Jawa Tengah Gelar Kegiatan “Pitutur Cinta” untuk Perkuat Toleransi

FKPT Jawa Tengah Gelar Kegiatan “Pitutur Cinta” untuk Perkuat Toleransi

19 Juli 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Merancang Undang Undang Perekonomian Nasional (2)

18 Juli 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Merancang Undang-Undang Perekonomian Nasional

18 Juli 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang