Harian Semarang
No Result
View All Result
Jumat, Juni 13, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home Agama

Nah lho! Ketua Fatwa MUI Dukung Pedoman Pengeras Suara Masjid Musala, Alasannya Begini

25 Februari 2022
in Agama
Asrorrun Niam Sholeh

Asrorrun Niam Sholeh. Foto Instagram @niam_sholeh

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansemarang.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran ini direspons publik dengan penolakan aturan suara azan. Nah tapi Ketua bidang Fatwa MUI menyambut baik surat edaran tersebut. Apa ya alasannya Sobat Harsem?

“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” tutur KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat 25 Februari 2022.

Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021.
“Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” kata dia.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

“Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan),” jelas Niam.

Karenanya, ujar Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama.

“Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” sambungnya.

Namun demikian, Niam menyarankan, penerapan aturan ini perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.
“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” harap Niam.

Tags: Asrorun NiamAzanKemenag RIMenag YaqutMUIPedoman pengeras suara
Previous Post

Menag Yaqut Diberi Penghargaan Tokoh Toleransi Indonesia

Next Post

Kitab Kesesatan

Next Post
Ilustrasi kitab kesesatan

Kitab Kesesatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Gathering LTN NU Temanggung Cetak Jihadis Media Aswaja

Media Gathering LTN NU Temanggung Cetak Jihadis Media Aswaja

12 Juni 2025
Dewan Pengawas Serahkan SK Dewan Direksi LPPL Temanggung TV

Dewan Pengawas Serahkan SK Dewan Direksi LPPL Temanggung TV

11 Juni 2025
Majalah MOPDIK Ma’arif Jateng Tawarkan Strategi Penguatan Komisariat IPNU-IPPNU

Majalah MOPDIK Ma’arif Jateng Tawarkan Strategi Penguatan Komisariat IPNU-IPPNU

11 Juni 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang