Harian Semarang
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home Opini

Larangan di Tempat Wisata dalam Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen

2 Oktober 2022
in Opini
Larangan di Tempat Wisata dalam Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah, S. H (Alumni Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang)

Tempat wisata merupakan wilayah yang sering dikunjungi oleh hampir seluruh masyarakat karena ingin mendapatkan kebahagiaan. Tempat rekreasi, di antaranya adalah mall, pantai, bioskop, museum, dan lain-lain yang berkaitan dengan tempat hiburan. Disadari atau tidak, mungkin masyarakat (konsumen) pernah mengeluh mengenai larangan dari beberapa tempat wisata.

Penulis meyakini beberapa orang dari masyarakat pernah melihat poster “Dilarang membawa makanan/minuman dari luar” atau sejenisnya. Terlebih lagi, terdapat konsumen yang kecewa karena sudah membeli minuman atau makanan dari luar, namun ditegur. Berlebihan lagi ketika sampai diminta buang dulu makanannya atau tidak diperbolehkan masuk.

Poster yang dipajang tersebut merupakan klausula baku (setiap aturan atau ketentuan yang dibuat secara sepihak) yang dapat merugikan konsumen karena mereka hanya memiliki dua pilihan, yaitu menerima atau menolak tawaran tersebut. Klausula larangan membawa makanan atau minuman dari luar jika ke tempat hiburan dapat merugikan konsumen karena posisi mereka yang lemah dalam pembuatan kesepakatan tersebut.

Seharusnya perjanjian atau persetujuan dibuat oleh satu orang terhadap orang lain atau lebih yang mengikatkan diri sesuai dengan pasal 1313 KUHPerdata karena akibat dari pembuatan perjanjian akan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya dan mereka harus mematuhinya dengan iktikad baik sesuai pasal 1338 KUHPerdata.

Klausula baku yang diberikan oleh pihak tempat wisata dapat merugikan konsumen karena mereka memiliki posisi ekonomi yang kuat untuk menentukan perjanjian sepihak tanpa demokratis atau tawaran kepada masyarakat (konsumen) sehingga hal ini menyebabkan ketidakseimbangan dan tidak adanya keadilan.

Kejadiannya, walaupun konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (3) UU No. 8 tahun 1999, namun mereka tidak mendapatkan kenyamanan sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Maka dari itu, pertimbangan secara logis dan sosiologis sangat diperlukan untuk menyejahterakan konsumen demi terciptanya masyarakat madani yang adil dan makmur.

Tags: KUHPerdataLaranganperlindungan konsumenTempat wisataUU Perlindungan Konsumen
Previous Post

Salahnya Amandemen Kita, Sudah Saatnya Kembali ke Konstitusi Asli

Next Post

Inilah 5 Tahap Invasi Ekopol Pembunuh Pancasila

Next Post
Inilah 5 Tahap Invasi Ekopol Pembunuh Pancasila

Inilah 5 Tahap Invasi Ekopol Pembunuh Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

8 Agustus 2025
Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang

Waketum AMPI Pusat Apresiasi Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang, Bukti Adaptif Zaman

7 Agustus 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Swasta Dalam Sistem Ekonomi Pancasila

6 Agustus 2025
Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

8 Agustus 2025
Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang