Hariansemarang.id – Gerakan Peduli Konsumen (GPK) melaksanakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema Peraan Pemuda dalam Gerakan Peduli Konsumen dan Launching Buku Hukum Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia pada Jumat 17 Februari 2023 di Aula Lantai 3 Fakultas Ekonomi Unissula.
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 30 peserta yang terdiri atas beberapa elemen organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan di beberapa kampus di Semarang.
Kegiatan yang diprakasai oleh GPK ini menghadirkan pemateri Muhammad Fachrul Hudallah selaku penulis, Abdun Mufid dari Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah (LP2K), dan Farah Fahmi Namakule Ketua Umum DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Muhammad Dias Saktiawan belum bisa menghadiri acara tersebut karena ada kegiatan yang mendadak.
Ketua panitia, Rahmad Hidayat Tumangger mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh jajarannya dan seluruh pihak yang sudah mendukung karena acara yang diadakan kali ini sangat mendadak dengan persiapan kurang dari 3 hari.
“Alhamdulillah acara ini dapat berjalan dengan lancar walaupun persiapannya sangat mendadak,” katanya.
Dilanjutkan sambutan dari Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan GPK, Gema Dilal memperkenalkan GPK sebagai teman masyarakat.
“GPK ini adalah sebagai bentuk pendekatan kepada konsumen dalam menciptakan sebuah ruang penyuluhan dan penerangan hukum di masyarakat agar membentuk konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang sesuai dengan koridor,” tuturnya.
Setelah acara seremonial selesai, dilanjutkan diskusi publik dan launching buku karya Muhammad Fachrul Hudallah dengan dipandu oleh Annisa Madina.
Dalam berjalannya acara, moderator mengatur jalannya diskusi dengan urutan Muhammad Fachrul Hudallah yang menjadi pemateri pertama, Abdun Mufid pemateri kedua, dan Farah Fahmi Namakule sebagai pemateri ketiga.
Penulis buku Hukum Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia mengungkapkan latar belakang disertai alasan menulis buku ini. Dia mencoba memantik dan memberikan gambaran kepada peserta.
“Alasan saya menulis buku ini adalah karena sejak dulu saya suka dengan hukum perlindungan konsumen. Skripsi saya waktu S1 membahas tentang kecurangan takaran volume bahan bakar yang dilakukan oleh oknum SPBU, Pertashop, ataupun Pertamini di Kabupaten Kudus,” kata Fachrul.
Selain itu, Fachrul menemukan ada pelaku usaha yang mengembalikan kembalian duit dengan permen, dan secara sepihak membulatkan harga. Itu yang membuatnya penasaran lebih jauh lagi.
“Di sisi lain juga, saya sadar bukan anak raja, bangsawan, pejabat, kyai, atau siapapun sehingga kalau kata Imam Al-Ghazali harus menulis biar dikenal melalui karya,” ucap Fachrul.
Pemateri kedua, Abdun Mufid kagum dengan karya anak muda tentang hukum perlindungan konsumen. Menurutnya, seluruh masyarakat di dunia adalah konsumen.
Tidak ada satupun yang tidak menjadi konsumen sehingga itu menjadi PR bersama untuk melindungi mereka dengan tahap awal preventif. Dia juga mengungkapkan pemerintah banyak tugas dalam upaya melindungi konsumen.
“Pemerintah belum begitu kuat melindungi konsumen dalam tindakan nyata karena terfokus pada isu-isu sosial, politik, ataupun ekonomi sehingga terlihat tertinggal padahal era terus berjalan sesuai dengan perkembangan globalisasi. Masyarakat harus menyadari pula bahwa amandemen UU Perlindungan Konsumen sangat urgensial karena sudah banyak transaksi elektronik di era kini,” kata Abdun Mufid.
Dia menambahkan masyarakat sekarang harus menyadari juga kasus ini sudah banyak yang menyelesaikannya dengan jalur keperdaataan sehingga kajian yang kurang pada saat ini adalah di diskursus pidana.
Pemateri ketiga, Farah Fahmi Namakule senang juga atas hadirnya buku ini. Selain itu, dia juga mengungkapkan masalah hilirisasi ganti rugi.
“Adanya tantangan terhadap konsumen mengenai hilirisasi ganti rugi yang merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Oleh sebab itu perlu adanya perhatian lebih terhadap hak-hak konsumen. Maka kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dan hak-hak serta tanggung jawab konsumen harus diperhatikan. Sebagai konsumen harus berani meminta apa yang sudah menjadi haknya,” ungkapnya.
Dia menutup dengan menyarankan masyarakat agar lebih hati-hati, terutama dalam transaksi online yang belum mengandung keamanan yang baik.
“Hal ini yang perlu diperhatikan, yakni jangan sampai di marketplace yang tidak memiliki sistem keamanan yang baik karena itu akan mendatangkan kerugian bagi konsumen. Konsumen harus teliti dan lebih hati-hati lagi dalam melakukan transaksi demi keharmonisan bersama”. (*)