Marak Pengerahan Kades Se-Jateng ke Paslon Tertentu, Bawaslu: Ancamannya Jelas Pidana!
Kamis, 24 Oktober 2024, 16:48:38 WIB
Hariansemarang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menangani puluhan kasus pelanggaran selama masa kampanye pilkada di wilayah itu. Pelanggaran netralitas merupakan yang paling banyak terjadi. Pelakunya mulai dari kepala desa, aparatur sipil negara, hingga jajaran pengawas ataupun penyelenggara pemilu.
Dikutip dari Kompas.id, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan, hingga Selasa (22/10/2024), pihaknya telah menangani 40 kasus pelanggaran pemilu. Dari jumlah tersebut, 32 kasus merupakan hasil temuan dan delapan kasus lainnya merupakan aduan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran itu disebut Husain terjadi hampir merata di semua kabupaten/kota di Jateng.
”Jenis pelanggarannya macam-macam. Yang paling banyak terkait netralitas. Dari 40 kasus tersebut, pelanggaran netralitasnya sebanyak 15 kasus. Sisanya merupakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan lain-lain,” kata Husain saat dihubungi, Selasa.
Pelanggaran netralitas diduga dilakukan oleh kepala desa. Pelanggaran netralitas itu, misalnya, terjadi di Sukoharjo, Pati, Banyumas, Boyolali, Blora, Demak, Kudus, Kabupaten Tegal, dan Kota Salatiga.
”Di Pati dan Banyumas, penanganannya sudah selesai. Laporan hasil penanganan, kajian akhir, dan rekomendasi sudah diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni penjabat bupati. Sanksinya apa, itu nanti penjabat bupati yang memberikan. Kita tunggu saja,” tutur Husain.
Penelusuran netralitas kades di 3 daerah, Catut Ketua PKD Jateng Siti Musarokhah
Sebelumnya, dikutip dari kilatsolo.com, Kepala desa se-Jawa Tengah menyatakan dukungannya kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Lorin Syariah Hotel, Sabtu (21/9/2024). Dukungan ini dihadiri oleh sekitar 3.000 orang, yang mayoritas adalah kepala desa, namun juga melibatkan unsur-unsur lain yang tergabung dalam organ relawan Luthfi Gass (Lugass).

Foto: Deklarasi dukungan Kades dan Relawan se-Jateng bersama Ketua PKD Jateng Siti Masrokhah (tengah samping Ahmad Lutfi) dan Cagub Jateng nomor 02 Ahmad Lutfi (tengah)
Ketua panitia sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Jawa Tengah, Siti Musarokhah mengakui bahwa sebagian besar peserta adalah kepala desa, meskipun ada juga pihak lain yang hadir untuk menyatakan dukungan.
Bawaslu Jateng juga sedang menelusuri kepala desa (kades) dari tiga daerah yang terlibat dalam konsolidasi kades se-Kabupaten Kendal. Acara tersebut berlangsung di Graha Padma, Kota Semarang pada Kamis (17/10/2024). Laporan yang diterima dari Bawaslu Semarang menunjukkan bahwa tidak ada pengarahan yang dilakukan oleh PKD Jateng Siti Musarokhah untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam acara tersebut.

Foto: Ketua PKD Jateng Siti Marokhah (berdiri di kiri) saat konsolidasi Kades se-Kab. Kendal yang bertempat di Graha Padma Kota Semarang
Sementara di Pemalang, pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Pemalang yang dikemas dalam acara Silaturahmi dan Konsolidasi bersama PKD Jateng Siti Masrokhah di Hotel Grand Dian Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, didatangi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Thohir, pada Selasa (22/10/2024) sore. Namun, ketika M. Thohir bersama Paswascam Wiradesa tiba di lokasi acara, yakni di hall lantai 2 hotel tersebut pada pukul 16.30 WIB, acara sudah bubar.

Gambar: Cuplikan video yang beredar terkait pengarahan Ketua PKD Jateng Siti Masrokhah ke salah satu paslon pada Kades Se-Kab. Pemalang
M. Thohir menambahkan, jika pertemuan itu benar melibatkan kepala desa untuk pengarahan dukungan, maka hal tersebut melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2016 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye terkait dukungan kepada paslon.
“Ancamannya jelas, pidana,” ujar M. Thohir.
Masyarakat Diminta Laporkan Dugaan Pengerahan Kades ke Paslon Tertentu pada Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu Kota Pekalongan juga menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di wilayahnya. ASN tersebut diduga hadir dalam proses pengambilan nomor urut dan pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan wali kota. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan telah menelusuri dan meminta konfirmasi langsung ke dinas pendidikan tempat yang bersangkutan bekerja.
Dalam berbagai kesempatan, Pelaksana Tugas Wali Kota Pekalongan Salahudin mengimbau para ASN di wilayahnya untuk selalu menjaga netralitas selama pilkada. Salahudin meminta ASN tetap fokus dalam memberikan pelayanan masyarakat serta menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa terlibat politik praktis.
Jika ada ASN yang melanggar aturan terkait netralitas, Salahudin berkomitmen akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Salahudin meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya ASN yang melanggar netralitas.
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
LP Ma’arif NU PWNU Jateng Siap...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Go Internasional, Guru Madrasah/Sekolah Ma’arif NU...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...