Evaluasi Kampanye, Pemantau FLP Grobogan Spill Akeh Pelanggaran Pemasangan APK
Minggu, 27 Oktober 2024, 07:49:52 WIB
Hariansemarang.id – Pemantau Pemilihan Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan menyoroti akeh pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) lho sing dilakoni pasangan calon (paslon) atau tim kampanye Pemilihan 2024 di Kabupaten Grobogan. Kondisi itu menjadi bukti bahwa calon kepala daerah atau tim pelaksana kampanye tidak peduli dengan isu lingkungan yang kini dihadapi Kabupaten Grobogan.
Regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut diatur Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan APK dilarang, melintang diatas jalan, merusak pohon pelindung jalan atau dipaku di pohon.
Langgar sejak hari pertama kampanye
Sedangkan mengenai lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK seperti jalan-jalan protokol di kota Purwodadi yakni seputar atau sekeliling simpang lima dan alun-alun, jalan R. Suprapto, Letjen S. Parman, MT Haryono, Jendral Sudirman dan Piere Tendean.
Dengan masih banyaknya APK di Kota Purwodadi yang terpasang dipaku di pohon maupun di lokasi-lokasi yang dilarang, menjadi bukti paslon atau tim pelaksana kampanye mengabaikan aturan tersebut.
“Sekaligus menunjukkan bagaimana para calon kepala daerah di Kabupaten Grobogan sudah melanggar aturan sejak hari pertama kampanye pada 25 september 2024,” kata Ketua FLP Grobogan, Agus Dwi Cahyono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (27/10/2024).
Memasang APK memakai paku atau benda logam di pepohonan akan merusak pohon pelindung dan dikhawatirkan akan mematikannya dalam jangka panjang. Pemasangan APK dengan dipaku di pohon dan di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan APK juga menunjukkan para peserta pemilihan tidak memperhitungkan kapasitas tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan, sehingga APK menjadi berlebihan dan pemasangannya pun ditempel/dipasang sembarangan.
Ora peduli ramah lingkungan
Berlebihannya APK yang dicetak dengan menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan juga menunjukkan para calon tidak sensitif dengan kondisi lingkungan. Apalagi di tengah kondisi lingkungan di kota Purwodadi. Singkatnya, pemasangan APK pada lokasi yang dilarang merupakan cara para calon belajar melanggar aturan dan tidak peduli kondisi lingkungan.
KPU Kabupaten Grobogan juga sudah menetapkan terkait jenis dan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam pemilihan, yakni fasilitasi untuk setiap pasangan calon sebanyak 5 (lima) buah baliho per kabupaten, 20 (dua puluh) buah umbul-umbul per kecamatan, 2 (dua) buah spanduk per desa/kelurahan.
Pasangan calon juga dapat mencetak APK tambahan maksimal 200 % dan bahan kampanye tambahan maksimal 100 % dari jumlah yang difasilitasi KPU. Pemantau Pemilihan FLP Grobogan telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan kampanye yang telah berlangsung 30 hari sejak 25 september, oleh karenanya Pemantau Pemilihan FLP Grobogan mendesak Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk segera menindaklanjuti terhadap pelanggaran pelanggaran pada tahapan kampanye khususnya pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye. (*)
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
LP Ma’arif NU PWNU Jateng Siap...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Go Internasional, Guru Madrasah/Sekolah Ma’arif NU...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...