Hariansemarang.id – 29 Oktober 2024 Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang, Andi Muhammad Irfan, menegaskan bahwa isu penyembunyian dan penahanan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Komisariat Buya Hamka UNIMUS tidaklah benar. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya tuduhan yang beredar di kalangan anggota HMI.
Menurut Irfan, mekanisme pengesahan SK Kepengurusan Komisariat di HMI Cabang Semarang telah ditetapkan melalui bidang Pengembangan Organisasi (PAO). “Mekanisme pengesahan SK Kepengurusan Komisariat itu melalui bidang PAO Cabang Semarang, diajukan dari komisariat kepada bidang PAO. Kemudian akan dibahas bertahap mulai dari rapat bidang, rapat presidium, dan terakhir diputuskan pada saat rapat harian,” jelas Irfan.
Ia juga menanggapi klaim bahwa pihaknya menahan SK kepada Komisariat, menegaskan, “Tidak benar juga apabila kami dari pengurus cabang dianggap melakukan penahanan SK kepada Komisariat. Sebaliknya, bahwasannya Komisariat Buya Hamka UNIMUS tidak menghormati proses dari HMI Cabang Semarang.”
Sebagai langkah penyelesaian, Irfan mengungkapkan bahwa HMI Cabang Semarang akan membahas SK Komisariat Buya Hamka UNIMUS pada hari Selasa, 29 Oktober 2024. “Disana sekaligus mendatangkan para pihak yang bermasalah untuk duduk bersama,” imbuhnya.
Dengan langkah tersebut, diharapkan semua pihak dapat mencapai kesepakatan dan tidak menimbulkan perpecahan didalam tubuh HMI Komisariat Buya Hamka UNIMUS.