Pemantau Pemilihan 2024 FLP Grobogan mengharapkan anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota di wilayahnya patuh terhadap aturan perundang-undangan untuk tidak mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan ini berlaku bagi semua anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Larangan ini sejalan dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye. Pada pasal 53 ayat 1, diatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD. Anggota DPRD hanya diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan kampanye apabila telah mengantongi surat izin atau izin cuti resmi dari pimpinan instansi terkait.
Selain itu, aturan terkait izin cuti bagi anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota juga dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024. Dalam surat edaran tersebut, di bagian V
poin 4, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah kewenangan dari pimpinan DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota.
FLP Grobogan menekankan pentingnya anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota mematuhi aturan ini untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pemilihan 2024. Sebab, kampanye yang dimulai sejak 25 September lalu, banyak ditemukan banner
tertera anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon yang didukung serta beredarnya video adanya dugaan kampanye dalam kegiatan reses salah satu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jika ada anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang melanggar dan terlibat dalamkampanye tanpa izin cuti yang sah, mereka berpotensi menghadapi sanksi hukum. Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,
khususnya pada Pasal 188. Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait larangan kampanye dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda yang bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 95 (ayat 2) anggota DPRD provinsi adalah pejabat daerah provinsi, dan pasal 148 (ayat 2) DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah. Klausul itu mengatur tentang kedudukan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, jelas kedudukannya sebagai pejabat daerah.
Pemantau Pemilihan 2024 FLP Grobogan berharap, dengan adanya sikap tegas ini, para anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dapat lebih memahami tanggung jawab dan kewajiban mereka selama masa kampanye. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga
netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat daerah. Pemantau Pemilihan 2024 FLP Grobogan mendorong semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pemilihan 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat serta
berintegritas.