Hariansemarang.id – Jakarta, 12 November 2024 – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11/2024) kembali mengingatkan akan pentingnya peningkatan keselamatan dan perlindungan bagi pengguna jalan tol. Insiden yang melibatkan 19 kendaraan ini mengakibatkan 25 orang luka ringan, 4 orang luka berat, dan satu korban meninggal dunia. Kecelakaan diduga disebabkan oleh rem blong pada truk bermuatan berat yang menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan, dalam keterangannya menyatakan keprihatinannya dan menegaskan perlunya pengetatan regulasi terhadap kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Overload (ODOL) yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan di jalan tol. “Kendaraan ODOL tidak seharusnya diizinkan masuk tol tanpa pemeriksaan yang ketat. Ini demi melindungi keselamatan konsumen pengguna jalan,” ujar Ferry.
Ferry juga mendesak operator jalan tol untuk meningkatkan langkah pencegahan di lokasi rawan kecelakaan, seperti penyediaan jalur darurat bagi kendaraan yang mengalami kendala rem. Menurutnya, fasilitas ini sangat diperlukan, terutama di ruas yang memiliki tingkat kecelakaan tinggi, agar dapat mengurangi dampak fatal jika terjadi kegagalan pada kendaraan berat.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya informasi yang akurat dan peringatan dini kepada pengguna jalan saat terdapat pekerjaan perbaikan di ruas tol. “Pengelola harus mengutamakan keselamatan dengan memberikan informasi yang jelas tentang area konstruksi, sehingga pengguna jalan dapat berhati-hati. Keamanan pengguna adalah hak yang harus dijamin,” ungkap Ferry.
Ferry turut menyoroti kesiapan operator jalan tol dalam merespons kecelakaan dengan cepat. Menurutnya, standar waktu tanggap (response time) perlu ditingkatkan untuk meminimalisir dampak kecelakaan. “Operator harus segera mengevakuasi korban dan menghindari penumpukan kendaraan di lokasi kecelakaan yang bisa menambah risiko,” tambahnya.
Di sisi lain, Ferry juga mendorong adanya jaminan kompensasi bagi korban kecelakaan yang mengalami kerugian. Ia menekankan bahwa pihak pengelola tol harus bertanggung jawab untuk memastikan konsumen mendapatkan kompensasi yang sesuai, terutama jika asuransi tidak mencakup seluruh kerugian. “Kerugian konsumen harus menjadi perhatian utama. Mereka berhak atas perlindungan maksimal saat menggunakan jalan tol,” katanya.
Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang ini, menurut Ferry, merupakan peringatan keras bagi seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. BPKN mengharapkan adanya langkah konkret dari operator jalan tol dan pemerintah guna meninjau kembali regulasi dan implementasinya di lapangan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.