Oleh Tony Rosyid – Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Viral video Connie Rahakundini Bakrie. Seorang analisis militer asal Indonesia yang sekarang bermukim di Rusia.
Video Connie menggegerkan jagat Indonesia. Connie mengaku menyimpan sejumlah dokumen dan video yang dititipkan Hasto Kristianto kepadanya. Saat ini, Hasto telah ditetapkan jadi tersangka. Tepat di malam natal. Malam yang ditunggu oleh Hasto dan keluarganya untuk dirayakan. Nasib malang. Hasto jadi tersangka KPK.
Apa isi dokumen dan video yang dititipkan Hasto kepada Connie? Menurut pengakuan Connie, dokumen dan video itu berisi tentang kejahatan era kekuasaan Jokowi. Siapa yang terlibat kejahatan itu? Banyak spekulasi, kata Rocky Gerung.
Di video dan dokumen itu disebut ada adik-kakak yang terlibat kejahatan. Oh ya? Siapa adik-kakak itu? Analisis publik mulai tergiring ke obyek tertentu. Apakah ini ada kaitannya dengan laporan Ubaidillah Badrun, dosen UNJ beberapa waktu lalu ke KPK? Menarik untuk ditelusuri.
Tidak hanya Connie. Sebelumnya, juru bicara DPP PDIP Guntur Romli juga mengaku bahwa Hasto telah membuat puluhan video. Di antaranya tentang kriminalisasi Anies Baswedan dan korupsi para pejabat tinggi. Guntur mengaku sudah melihat video itu. Video itu disertai bukti-bukti mencengangkan dan bisa mengubah peta pemberantasan korupsi, kata Guntur Romli (29/12/2024).
Apakah video dan dokumen Hasto ini sebuah ancaman kepada pihak-pihak tertentu? Pihak-pihak yang diduga bisa intervensi KPK. Ya pasti ! Kalau bukan ancaman, kenapa tidak dikeluarkan sekarang saja?
Publik membaca, Hasto mau bernego. “Jika kalian ingin selamat, batalkan statusku sebagai tersangka”. Kira-kira itu pesannya.
Maka, jika dalam proses berikutnya KPK memperlunak status Hasto, ini tandanya KPK masuk angin. KPK dalam kendali pihak tertentu. Ini hal yang juga biasa terjadi. Pimpinan KPK juga manusia, kata mereka yang tak lagi percaya kepada KPK.
Mana videonya? Mana dokumennya Ibu Connie? Bongkar saja ! Inilah tuntutan publik yang terua menggema kepada Connie. Juga kepada Guntur Romli.
Jika benar Connie secara sengaja menyimpan video dan dokumen kejahatan seseorang atau sejumlah orang, apakah ini tidak termasuk bagian dari kejahatan itu sendiri? Apakah Connie, dan juga Hasto, tidak dianggap sebagai pihak yang melindungi kejahatan orang lain? Tidakkah ini bisa dipidana?
Kalau Hasto sudah ditetapkan jadi tersangka, KPK mestinya segera menahannya. Apalagi Hasto telah dimungkingkan bisa menyembunyikan barang bukti. Faktanya, video dan dokumen saja bisa disembunyikan ke Rusia.
Publik juga menuntut Connie untuk tidak melindungi kejahatan orang lain dengan menyembunyikan video dan dokumen itu. Bongkar ! Ini bisa jadi hadiah Tahun Baru buat rakyat Indonesia.
Jangan sampai rakyat menggunakan pasal 221 ayat (1) KUHP untuk mendesak aparat hukum menuntut Connie dipenjara 9 bulan karena didakwa telah menyembunyikan dokumen terkait kejahatan orang lain.
Jakarta, 31 Desember 2024