Wakil Rektor 3 USM: Jaksa harus jadi Pengendali Perkara dari Awal sampe Akhir
Sabtu, 01 Maret 2025, 00:16:04 WIB
Hariansemarang.id-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) menggelar seminar nasional yang bertemakan “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan : Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana”, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa serta masyarakat mengenai perkembangan terbaru dalam sistem peradilan Indonesia. Acara ini dilaksanakan di Gedung, V Prof Jr. Joetata Hadihardaja lt.6.,USM.
Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H. M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA), Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H (Wakil Rektor 3 Universitas Semarang), Dr. (c) Fathurrahman, S.H, M.H (Praktisi Hukum), Khusnul Imanuddin S.H. (Jaladara Law Firm), Dian Puspitasari, S. H. (LBH AMAN), Husnul Mudhom (Advokat). Pembahasannya terkait RUU KUHAP, yang meruapakan singkatan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam seminar tersebut, para narasumber menjelaskan mengenai pentingnya revisi KUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan. Mereka juga menekankan perlunya pengoptimalan prosedur pra-penuntutan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memberikan jaminan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat.
“Kelemahan dari KUHAP dari sudut pandang Yuridis yakni salah satunya keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan. Padahal di beberapa negara lain seperti Jerman dan Belanda jaksa memiliki peran supervise penyidikan, tetapi di Indonesia jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sehingga jaksa tidak dapat secara langsung mengontrol kualitas penyidikan, yang berujung pada bolak baliknya perkara.” Kata Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum sebagai salah satu narasumber, Jum’at (28/2)
Dilanjutkan dengan narasumber lain yang secara substansinya menguatkan materi prof endah. Yakni terkait permasalahan yang terjadi sehingga diperlukan revisi

“Dari Kelemahan dari Sudut Sosiologis, Potensi Ego Sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan, Hubungan antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) sering kali tidak harmonis karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana.Kejaksaan merasa bahwa penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian merasa bahwa jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Kurangnya koordinasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif” ujar Dian Puspitasari, S. H. (LBH AMAN) selaku salah satu narasumber.
Selanjutnya dilanjutkan dengan praktisi hukum terkait tema yang sedang didiskusikan
“ada kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Peran Dominus Litis Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa jaksa hanya “meneruskan” hasil penyidikan polisi tanpa memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara. Minimnya pemahaman ini sering kali menyebabkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan”Kata Dr. (c) Fathurrahman, S.H, M.H (Praktisi Hukum) sebagai salah satu narasumbernya
“Agar ada harmonisasi kewenangan penyidik dan Penuntut umum maka perlu dirumuskan dalam RUU KUHAP seperti Penerapan Asas diferensi fungsional tidak diterapkan secara kaku tetapi fleksibel. Memperkuat asas dominus litis Peran Jaksa dalam Penyidikan penerapan Perlu ada pedoman dan standar yang Jelas, ketat dan transparan dalam penggunaan kewenangan seperti Restorative Justice agar tidak disalahgunakan.” ujar Khusnul Imanuddin S.H. (Jaladara Law Firm) sebagai salah satu narasumber.
“Cukup diperhitungkan bagi kita semua bahwa diskusi kali ini untuk membuka mata kita perlunya UU KUHAP baru” kata husnul Mudhom (Advokat) sebagai moderator dalam seminar nasional ini
Dalam acara ini juga diapresiasi dari jajaran birokrasi kampus dan ketua BEM USM
“kami sangat mengapresiasi acara ini yang membahas secara komprehensif RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan : Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana sehingga para masyarakat dan mahasiswa dapat mendapatkan pemahaman yang utuh. Hal lain yakni kita dapat mendukung proses perumusan RUU KUHAP agar dalam proses penyidikan dapat dilakukandengan memperkuat penerapan asas dominus litis peran jaksa” ujar Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H sebagai Wakil Rektor 3 Universitas Semarang
“Kami sangat berterima kasih kepada para narasumber, panitia, pengurus BEM, tamu undangan dan berbagai pihak yang terlibat dalam acara ini. Suksesnya acara ini diharapakan materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diterima para audiens dengan baik ” kata Nurannisa sebagai Ketua BEM USM”
Seminar nasional ini diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, yang antusias mendengarkan paparan para ahli hukum mengenai isu-isu terkini dalam sistem hukum Indonesia. Seminar nasional ini juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi civitas akademika dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih baik di tanah air.
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
Berita Terbaru
Mumpuni dan Visioner, Jateng Dukung Penuh...
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan