Aturan Sisa Kuota Internet Hangus Diusulkan Dihapus, Setuju Nggak Bolo?
Selasa, 27 Januari 2026, 17:20:44 WIB
Hariansemarang.id – Halo sobat, pernahkah kamu merasa kesal dengan sisa kuota internet masih banyak tapi akhirnya hangus? Kesal kan sobat, banget lah. Apalagi kuota itu bisa dipakai buat nonton Youtube atau drama China ya kan. Sisa kuota internet hangus jadi bikin bete iya kan.
Tapi jangan khawatir sobat, sebab kekesalanmu kini sedang diperjuangkan dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Iya, jadi dua warga yang berprofesi sebagai pengemuji ojek online dan pedagang kuliner daring menggugat ketentuan pasal di Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan operator telekomunikasi membuat sisa kuota internet hangus. Gugatan ini telah diregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor pemohonan 273/PUU-XXII/2025. Jadi dalam pasal yang digugat itu, memungkinkan operator telekomunikasi memainkan skema tarif internet.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Keduanya membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 bersama Sari yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang di MK, Selasa (13/1/2026) .
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut diubah sehingga berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Sisa kuota internet 20 GB hangus
Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Para Pemohon menuturkan, konsumen melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka (prepaid) untuk sejumlah volume data internet tertentu. Sebagai timbal baliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.
“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” sebut Didi.
Dengan munculnya kebijakan penghangusan kuota sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Menurut para Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Minta sisa kuota internet tidak hangus
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Arsul Sani mengatakan para Pemohon dapat menguraikan komparasi mengenai telecommunication law atau peraturan/regulasi/kebijakan telekomunikasi di sejumlah negara.
“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana sih pengaturan tentang pulsa yang kadaluwarsa yang belum dipergunakan terutama pada pengguna prabayar, Pemohon tadi bilangnya prabayar kan, ini ada baiknya kalau Pak Viktor juga bisa memperkuat dengan komparatif perspektif,” tutur Arsul.
Pemohon sudah memperbaiki permohonan mereka dalam sidang lanjutan pada Senin (26/01/2026).
Berita terkait
Wagub NTB Tampung Aspirasi Ketua ISMA...
IRT Ngadu ke MK, Tak Terima...
DEGRADASI INTEGRITAS DAN URGENSI REFORMASI PENGAWASAN...
Lagi! Kembali MK Diminta Ketok Masa...
Pererat Ukhuwah, Masjid Baitul Mujahid Patemon...
BAZNAS Renovasi Musala di Jalur Ziarah...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...