GEMAPERA Siap Geruduk KPK RI: Desak Pengusutan Tuntas Skandal Belanja Tak Wajar Pemkot Ambon

Laporan Harian Semarang
Selasa, 17 Februari 2026, 23:43:50 WIB
GEMAPERA Siap Geruduk KPK RI: Desak Pengusutan Tuntas Skandal Belanja Tak Wajar Pemkot Ambon


Hariansemarang.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMAPERA) dijadwalkan akan menggelar aksi Konferensi Pers dan Konsolidasi Akbar di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa, 17 Februari 2026. Aksi ini merupakan bentuk respons tegas atas dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Aksi tersebut akan dikoordinatori langsung oleh Koordinator Lapangan, Akbar Hatapayo. Jakarta, (16/02/2026).

Langkah ini diambil setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada adanya sejumlah temuan signifikan terkait penyimpangan dalam tata kelola dan realisasi anggaran daerah yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Akbar Hatapayo menjelaskan bahwa konferensi pers yang akan digelar di depan Gedung KPK RI ini tidak sekadar menjadi ajang penyampaian aspirasi, melainkan juga momentum konsolidasi moral mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah. Menurutnya, terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sorotan utama karena dinilai paling bertanggung jawab atas keganjilan dalam realisasi anggaran.

Pertama, Sekretariat Kota Ambon diduga terlibat dalam realisasi belanja barang dan jasa yang dinilai tidak wajar serta tidak proporsional. Sejumlah pengeluaran disebut tidak memiliki rasionalitas anggaran yang jelas dan terindikasi adanya potensi pemborosan maupun mark-up.

Kedua, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon diduga melakukan realisasi belanja barang yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang memadai. Lemahnya dokumentasi dan administrasi ini dinilai membuka celah besar terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.

Ketiga, Sekretariat DPRD Kota Ambon juga disebut sebagai salah satu objek temuan material BPK. Dugaan tersebut mencakup pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah yang tidak sedikit.

Dalam konferensi pers tersebut, Akbar Hatapayo selaku penanggung jawab aksi akan menyampaikan pernyataan sikap resmi GEMAPERA. Pihaknya mendesak KPK RI untuk segera mengambil langkah konkret melalui audit investigatif lanjutan guna mengungkap unsur mens rea atau niat jahat dalam pengelolaan anggaran yang diduga sarat kepentingan. Selain itu, GEMAPERA juga meminta KPK untuk menghitung secara komprehensif potensi kerugian negara yang muncul akibat praktik tersebut.

Berikut isi konferensi pers yang dipimpin oleh Akbar Hatapayo selaku penanggung jawab, sebagai berikut:

  1. Melakukan Audit Investigatif Lanjutan guna menemukan unsur mens rea (niat jahat) dan kerugian negara yang bersifat korupsi sistemik.
  2. Memanggil dan Memeriksa Pejabat Terkait, termasuk Kepala BPKAD, Sekretaris Kota, dan Sekretaris DPRD Ambon tahun 2024 sebagai otoritas pencairan anggaran.
  3. Melacak Aliran Dana Pos Belanja Janggal, terutama pada belanja perjalanan dinas yang diduga fiktif atau mark-up, serta pengelolaan dana Hibah/Bansos.
  4. Memantau Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk mencegah adanya praktik “suap-menyuap” antara oknum pejabat Pemkot dengan pihak tertentu guna menutupi temuan.
  5. Menegakkan Hukum secara Transparan dan segera menetapkan status hukum terhadap oknum yang terlibat dalam konspirasi anggaran.

GEMAPERA juga mendesak agar pejabat-pejabat terkait, termasuk Kepala BPKAD, Sekretaris Kota Ambon, serta Sekretaris DPRD Kota Ambon Tahun 2024 sebagai otoritas pencairan anggaran, segera dipanggil dan diperiksa. Mereka menilai bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Selain itu, GEMAPERA meminta KPK untuk menelusuri aliran dana pada pos-pos belanja yang dianggap janggal, terutama belanja perjalanan dinas yang diduga fiktif atau mengalami mark-up, serta pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Pos anggaran tersebut dinilai sebagai sektor rawan penyimpangan yang kerap menjadi celah praktik korupsi.

Tak hanya itu, GEMAPERA juga meminta pengawasan ketat terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK guna mencegah adanya praktik suap-menyuap antara oknum pejabat Pemkot Ambon dengan pihak tertentu yang bertujuan menutupi atau mengaburkan temuan pemeriksaan.

Dengan mengusung tagline “Selamatkan Kota Ambon” dan tagar #SELAMATKANKOTAAMBON, GEMAPERA menegaskan bahwa aksi ini dilandasi semangat menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mereka menilai bahwa praktik pengelolaan keuangan yang buruk telah mencederai kepercayaan publik serta menghambat pembangunan daerah.

GEMAPERA berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk mengawasi perkembangan kasus di meja hijau apabila nantinya berlanjut ke proses peradilan. Bagi mereka, perjuangan ini bukan semata soal angka dan laporan keuangan, melainkan tentang keadilan bagi masyarakat Kota Ambon serta upaya menyelamatkan negara dari praktik korupsi yang merusak sendi-sendi pemerintahan.