POLISI BUNUH ANAK KECIL: BPHI Desak KAPOLRI Copot KAPOLDA Maluku
Minggu, 22 Februari 2026, 19:38:27 WIB
Hariansemarang.id – Direktur Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI), Anshari Betekeneng, S.H prihatin rentetan kekerasan aparat yang berujung pada tewasnya Arianto Tawakal, seorang pelajar di Kota Tual Provinsi Maluku oleh dugaan oknum anggota brimob pada Kamis, 19 Februari 2026 tersebut, Anshari menilai insiden ini bukan sekadar kekhilafan individu anggota di lapangan, melainkan manifestasi nyata dari kegagalan sistemik pembinaan dan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) oleh jajaran pimpinan Polri di wilayah Maluku.
Anshari menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan melainkan para pimpinannya untuk itu Kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Maluku, Kapolres Tual, dan Dansat Brimob. Jangan ada kompromi bagi pimpinan yang gagal membina bawahannya. Hilangnya nyawa seorang pelajar adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat,” tegas Anshari.
Kami melihat peristiwa yang memilukan sehingga menimpa korban, ialah bermula saat terjadi ketegangan atau operasi pengamanan di Kota Tual yang melibatkan personel Brimob. Arianto Tawakal, yang berstatus sebagai pelajar, berada di lokasi kejadian. dan Oknum anggota Brimob diduga melakukan tindakan kekerasan yang eksesif dan tidak terukur, ada Saksi mata dan bukti awal menunjukkan adanya penggunaan kekuatan fisik atau senjata yang melampaui batas kewajaran kepolisian terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.
Sehingga akibat tindakan represif tersebut, Arianto mengalami luka-luka serius. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit nyawa korban tidak tertolong. Kematian pelajar ini memicu gelombang kemarahan publik atas dugaan brutalitas aparat.
Direktur BPHI menjabarkan secara detail dasar hukumnya yang menjadi alasan kuat mengapa pimpinan wilayah harus dicopot yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Arianto Tawakal adalah seorang pelajar (anak). Pasal 76 C secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Tindakan aparat yang menyebabkan kematian anak merupakan pelanggaran berat terhadap amanat undang-undang ini yang seharusnya memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak.
Kemudian UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup. Tindakan represif yang mematikan ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Mengingat korban adalah warga sipil yang tidak mengancam nyawa aparat secara langsung, maka unsur “Extra-Judicial Killing” (pembunuhan di luar putusan pengadilan) sangat kental dalam kasus ini.
Jelas dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri) Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) ini, diatur mengenai Tanggung Jawab Komando. Pimpinan (Kapolda, Kapolres, Dansat) memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat). Kegagalan anggota dalam menjalankan SOP adalah bukti bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan oleh pimpinan tidak berjalan, sehingga pimpinan harus bertanggung jawab secara administrasi dan etik dengan pencopotan jabatan.
Kejelasan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tindakan ini memenuhi unsur dalam Pasal 338 (Pembunuhan) dan/atau Pasal 351 ayat (3) (Penganiayaan yang menyebabkan kematian). BPHI menekankan bahwa siapa pun yang memerintahkan atau membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut dapat dijerat sesuai ketentuan penyertaan dalam hukum pidana.
Betekeneng menyoroti bahwa pola kekerasan yang berulang menunjukkan adanya “budaya kekerasan” yang tidak dipangkas dari akarnya.
“Jika pimpinan hanya diam dan memberikan sanksi administratif ringan kepada pelaku, maka mereka secara tidak langsung memelihara pelanggaran HAM tubuh polri. Pencopotan Kapolda, Kapolres, dan Dansat Brimob adalah harga mati untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar profesional dan menghargai nyawa rakyat,” lanjutnya.
Anshari betekeneng yang juga selaku pegiat hukum dan ham memperingatkan bahwa jika langkah tegas tidak segera diambil, maka kepercayaan masyarakat Maluku terhadap institusi Polri akan berada pada titik nadir, yang justru membahayakan stabilitas keamanan nasional.
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
LP Ma’arif NU PWNU Jateng Siap...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Go Internasional, Guru Madrasah/Sekolah Ma’arif NU...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...