Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menyoroti Dirut tambang nikel bermasalah di Provinsi Maluku Utara

Laporan Harian Semarang
Rabu, 25 Februari 2026, 03:55:04 WIB
Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menyoroti Dirut tambang nikel bermasalah di Provinsi Maluku Utara


Hariansemarang.id-Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menyoroti keterlibatan tajam Shanty Alda, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang diduga menjabat sebagai Direktur Utama di tiga perusahaan tambang nikel bermasalah di Maluku Utara. Perusahaan ketiga tersebut adalah PT Aneka Niaga Prima , PT Smart Marsindo , dan PT Arumba Jaya Perkasa .

SMIT menilai keberadaan Shanty Alda di tampuk pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut menciptakan konflik kepentingan yang nyata, mengingat posisinya saat ini sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi.

Soroti Pelanggaran di Pulau Kecil dan Kawasan Hutan

Direktur Advokasi SMIT, Wempy Habari , mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah kendali Shanty Alda tersebut:

  • PT Aneka Niaga Prima (Pulau Fau, Halmahera Tengah): Beroperasi di pulau kecil yang diduga kuat melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. SMIT mendesak aktivitas ini segera dihentikan karena dinilai cacat hukum sistematis.

  • PT Smart Marsindo (Pulau Gebe, Halmahera Tengah): Diduga beroperasi melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas tambang yang dilaporkan berada sangat dekat dengan SMA Negeri 3, yang mengancam keselamatan guru dan siswa. Selain itu, proses penerbitan IUP perusahaan ini diduga tidak melalui prosedur pelelangan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangn mineral dan batu bara.

  • PT Arumba Jaya Perkasa (Halmahera Timur): Mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat karena dituding telah merampas lahan perkebunan warga di sekitar wilayah operasi.

Aduan ke MKD dan Audiensi Komisi XII

Wempy Habari menekankan bahwa kedudukan Shanty Alda sebagai legislator sekaligus memerintahkan perusahaan tambang membuat operasional perusahaan-perusahaan tersebut seolah-olah “tak terjangkau” oleh aparat penegak hukum di daerah.

“Posisi yang bersangkutan di Komisi XII berdampak pada lancarnya praktik pelanggaran di lapangan. Ini adalah konflik kepentingan yang sangat buruk bagi pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan,” ujar Wempy.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, SMIT menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan konstitusional dengan:

  1. Menyambangi Komisi XII DPR RI untuk beraudiensi resmi perihal aktivitas penambangan tersebut.

  2. Melaporkan Shanty Alda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

“Jika praktik ini dibiarkan, perampasan lahan dan kerusakan lingkungan di Provinsi Maluku Utara akan terus terjadi tanpa ada tindakan tegas karena pelaku memiliki tameng politik di Senayan,” tutupnya.