IRT Ngadu ke MK, Tak Terima Suami Korban Barang Titipan Ada Narkoba, Minta Keringanan Hukuman

Laporan Harian Semarang
Kamis, 07 Mei 2026, 14:41:26 WIB
IRT Ngadu ke MK, Tak Terima Suami Korban Barang Titipan Ada Narkoba, Minta Keringanan Hukuman
Korban barang titipan ada narkoba



Hariansemarang.id – Korban kriminalisasi dititipi barang berisi narkoba mengajukan uji materi pasal KUHP. Norma pasal terkait narkoba dinilai bisa mengancam siapapun yang tidak tahu menahu mengenai barang titipan, bakal mendapat hukuman pidana penjara.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu (6/5/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 135/PUU-XXIV/2026 ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan yang telah dilakukan Sri Wahyuni yang berprofesi mengurus rumah tangga. Sri merupakan istri dari korban kriminalisasi.

Pada Sidang Panel  yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo ini, Jovi Andrea Bachtiar selaku kuasa Pemohon menyebutkan bagian yang telah diperbaiki. Di antaranya penambahan/perbaikaan pada surat kuasa, penambahan Pemohon yang awalnya hanya satu menjadi tiga Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II), sistematika penulisan permohonan mengikuti PMK 7/2025, dan perbaikan pada posita permohonan.

“Kriminalisasi terhadap seorang yang tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya narkotika pada barang seperti dompet, plastik, atau kardus yang dititipi atau milik orang lain dapat kemungkinan terjadi.  Karena rumusan pasal a quo secara tidak langsung menegaskan, siapapun yang sengaja tanpa hak menguasai narkotika secara ilegal di luar alasan medis dalam barang yang dititipkan oleh orang lain,” jelas Yovi dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, Yovi mengatakan norma pasal a quo ini berpotensi merugikan korban yang dititipi barang yang ternyata berisi narkoba.

“Terlepas ada atau tidaknya pengetahuan dan kehendak seseorang dititipkan barang tersebut, tetap dapat dijerat pemidanaan dengan terlebih dahulu secara sembrono, seseorang tersebut ditetapkan sebagai tersangka agar dilakukan penahanan dan pengadilan yang menentukan apakah seorang tersebut memang bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika atau sebaliknya seorang tersebut dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Tentu ketentuan tersebut sangat tidak adil dan sangat berbahaya, karena siapa pun dapat dipenjarakan oleh oknum penyidik di kepolisian dan/atau oknum penyidik pada badan narkotikan nasional yang nakal dengan menggunakan pasal a quo,” jelas Yovi.

Sebagai informasi, pada Sidang Pendahuluan Kamis (23/4/2026) dari Ruang Sidang Pleno MK lalu, Pemohon melalui Jovi Andrea Bachtiar dan Stefano Gilbert Rumagit selaku kuasa menyatakan bahwa pada pasal a quo terdapat ambiguitas dan cakupan pemaknaan yang sangat luas yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional berupa ketidakadilan. Sebab, dalam perkara konkret akibat keberlakuan rumusan pasal a quo, khususnya frasa “yang tanpa hak” pihak Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan kondisi ruang penafsiran yang sangat luas dan ambigu tersebut untuk mengkriminalisasi suami Pemohon (bernama Tatang Sutarlan) yang menyimpan koper milik saudara ipar Pemohon (bernama Usman Sitorus) yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 34 kilogram. Hal tersebut baru diketahui Pemohon dan suaminya setelah datang beberapa anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan ke rumahnya dan melakukan penggeledahan serta membongkar koper dan ditemukan adanya Narkotika Golongan I.

Frasa tanpa hak bikin masalah serius

Dalam permohonan provisi, Jovi menyebutkan Pemohon meminta agar MK memerintahkan Komisi III DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendengar aspirasi Pemohon. Karena akibat perkara hukum ini, suami Pemohon berpotensi dijatuhi hukuman pidana mati, hukuman pidana seumur hidup, atau setidak-tidaknya hukuman pidana penjara selama lebih dari 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan rekomendasi kepada para hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten di tingkat Banding, dan/atau Mahkamah Agung baik ditingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali agar setidaknya hanya menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap suami Pemohon.

Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan bahwa frasa “yang tanpa hak” dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak diartikan “yang sengaja dengan maksud”. Sehingga rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP, berubah menjadi sebagai berikut:”Setiap Orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.” (*)