Juknis Pilkada Pati 2017 Disiapkan KPU

Laporan Harian Semarang
Kamis, 10 Maret 2016, 15:55:00 WIB



Ilustrasi

Pati, Harian Jateng – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih berupaya menyelesaikan pembuatan rancangan aturan terkait petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat yang dijadwalkan digelar pada tahun 2017, kata Ketua KPU Pati Much Nasich.

“Kami mencatat ada sekitar 20-an rancangan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pati periode 2017-2022 yang harus dipersiapkan,” ujarnya di Pati, Kamis (10/3/2016).

Untuk saat ini, kata dia, draf semua petunjuk teknis Pilkada Pati sudah selesai disusun. Di antara puluhan produk hukum yang dipersiapkan tersebut, meliputi aturan soal tata kerja KPU, PPK dan PPS, pedoman teknis sosialisasi, pemantauan, pencalonan dan syarat dukungan minimal perseorangan.

Terkait dengan syarat dukungan minimal, kata dia, masih tetap sama, yakni untuk partai politik pengusung minimal memiliki 20 persen dari total kursi di DPRD Kabupaten Pati.

“Karena jumlah kursi di Pati sebanyak 50 kursi, maka partai pengusung minimal harus memiliki 10 kursi,” ujarnya.

Sementara untuk syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan, kata dia, sekitar 6,5 persen dari jumlah pemilih terakhir, yakni saat Pemilihan Presiden yang berjumlah 1,03 juta pemilih. Persebaran dukungannya, kata dia, hingga 50 persen kecamatan dari total kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.

Sementara pengesahan produk hukum yang disiapkan, lanjut dia, masih harus menunggu tahapan dari KPU RI.

Apabila sudah ada keputusan soal tahapan dari KPU Pusat, kata dia, KPU Pati segera mengesahkan semua produk hukum yang disiapkan.

Pengesahan tersebut, nantinya sebagai dasar dalam pembentukan badan ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun jumlah kecamatan di Kabupaten Pati sebanyak 21 kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 406. (Red-HJ99/Ant).