BPJS Ganda Dinilai sebagaiY Perampokan dengan Dalih UU
Laporan Harian Semarang
Jumat, 19 Februari 2016, 05:54:00 WIB
Jumat, 19 Februari 2016, 05:54:00 WIB
![]() |
| Yusuf Istanto |
Kudus, Harian Jateng – Tidak sedikit masyarakat yang mengaku keberatan dengan kebijakan iuran terkait kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Ditengarai BPJS dalam proses pendaftaran kepesertaan BPJS khususnya BPJS Kesehatan telah melakukan penarikan iuran kepesertaan ganda.
Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Yusuf Istanto SH. MH., menanggapi banyaknya masyarakat yang mengeluh kepada dirinya terkait program BPJS. ‘’Banyak warga yang melapor ke kami dan mengaku keberatan, di mana bagi keluarga, suami dan istri yang bekerja pada instansi berbeda, membayar BPJS semua,’’ ujarnya.
Bagi Yusuf, keberatan warga ini sangat beralasan, karena menurut ketentuan hukum, kepesertaan BPJS adalah berdasarkan nomor tunggal. ‘’Pasal 13 huruf a UU No. 24 Tahun 2011, bahwa BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta,’’ terangnya.
Berdasarkan dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan nomor identitas tunggal adalah nomor yang diberikan khusus kepada setiap peserta. ‘’Artinya, dalam kepesertaan BPJS, tidak mengenal kepesertaan ganda,’’ tegasnya.
Jika kemudian dalam kepesertaan BPJS terdapat nomor kepesertaan ganda untuk satu identitas peserta, yang mana ini terjadi karena pihak BPJS mewajibkan setiap pendaftaran BPJS berdasarkan Kartu Keluarga (KK) kepada semua perusahaan/ institusi, maka potensi kerugian yang diderita oleh peserta, sangat besar.
‘’Contohnya, ketika suami bekerja di perusahaan/ instansi A oleh perusahaan didaftarkan sebagai peserta BPJS, sementara istrinya yang bekerja di perusahaan/ instansi B, juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS di mana ketentuan dari BPJS mewajibkan pendaftaraan kepesertaan adalah seluruh anggota keluarga berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka di sinilah muncul potensi kepesertaan ganda pada BPJS,” ungkapnya.
Kalau kebiajakan seperti demikian dijalankan BPJS, maka itu merupakan penyalahgunaan aturan. ‘’Kebijakan seperti itu sama dengan perampokan dengan Undang-undang (UU) sebagai dasarnya,’’ tandasnya. (Red-HJ99/Eros).
Simak Berita Terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Beritasenayan.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb6YBle1iUxbP8FEoT3I. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita terkait
Prabowo Bilang KDMP Ada, Fix Tak...
21 Juli 2026, 10:30:31
Gus Rozin Siap Maju Jadi Calon...
15 Juli 2026, 21:09:44
Dari Pemikiran Sumitro Djojohadikusumo ke Prabowonomic
13 Juli 2026, 12:57:05
Tim Pengabdian UNNES Gelar Edukasi Parenting...
9 Juli 2026, 08:36:43
Awasi Pleno PDPB TW II, Masukan...
8 Juli 2026, 16:17:03
Wisuda ke-32 INISNU, Rektor Laporkan Lonjakan...
7 Juli 2026, 16:01:44
Berita Terbaru
Prabowo Bilang KDMP Ada, Fix Tak...
17 jam yang lalu
Saat Kedaulatan Ekopol Kita Rentan
3 hari yang lalu
Mohammad Hatta: Keheningan dan Kesetiaan
6 hari yang lalu
