Harian Semarang
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home Artikel

Menyoal Wacana Penundaan Pemilu dari Kacamata Hukum

10 Maret 2022
in Artikel
Ilustrasi tunda pemilu

Ilustrasi tunda pemilu Foto Pixabay/Mohamed_hassan

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Irwansyah – Mahasiswa Pascasarjana Hukum Islam IAIN Bukittinggi

Gonjang ganjing atas munculnya wacana penundaan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang sampai saat ini masih menyita perhatian dari berbagai kalangan. Ini menandakan, wacana penundaan Pemilu 2024 bukan hanya sebatas isu biasa, tapi levelnya sudah berubah menjadi masalah yang sangat penting, dan perlu dibedah secara serius. Sehingga silang pendapat atas wacana tersebut tidak hanya sekedar membuang-buang waktu, tenaga dan pikiran.

Sebagian dari kalangan tokoh-tokoh publik beserta sederet partai dan elite-elite politik ada yang menentang keras wacana tersebut, dan sebagian lagi ada yang mendukung secara konsisten. Terlepas dari lahirnya pro dan kontra di antara kalangan tokoh publik beserta sederet partai politik atas isu yang cukup seksi ini. Sebenarnya masyarakat di bawah juga telah banyak yang memberikan pendapatnya.

Tetapi masalahnya pendapat dari masyarakat yang di bawah seringkali diabaikan begitu saja. Dan biasanya, dalam banyak isu dan masalah, pendapat masyarakat itu akan hilang tanpa jejak. Kecuali masyarakat telah melakukan berbagai macam sikap dan gerakan demonstrasi berjilid-jilid.

Oleh karena itu, sebelum masyarakat melakukan hal itu maka masyarakat perlu diikut sertakan untuk mendialogkan wacana ini.
Sebab yang memiliki kepentingan di negara ini bukan hanya tokoh publik dan partai politik semata, tetapi masyarakat juga punya kepentingan. Karena sesungguhnya negara ini didirikan berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. Dan konstitusi telah mendaulatkan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh masyarakat. Maka, akan sangat lucu jika pendapat sang pemilik kedaulatan dan kekuasaan diabaikan atau tidak dianggap sama sekali.

Oleh sebab itu kita semua perlu belajar mendengarkan, dan jangan hanya meminta untuk didengarkan tetapi tidak mau mendengarkan.
Disamping itu, keegoisan dan arogansi di atas panggung politik jangan lagi dipertontontokan. Sebagai sebuah negara demokrasi, semua orang punya hak untuk berpendapat. Tanpa harus membedakan status sosial dan embel-embel jabatan. Dan setiap pendapat itu harus dihormati dan dipertimbangkan, sehingga kedewasaan berpolitik di tanah air bisa kita rasakan.

Agar wacana penundaan Pemilu tahun 2024 mendatang tidak berakhir pada keputusan sepihak. Maka wacana itu perlu dilihat dengan menggunakan pendekatan hukum. Sebagai sebuah negara hukum, maka idealnya semua problematika kebangsaan dan ketatanegaraan yang terjadi di negara ini, harus dikembalikan lagi kepada hukum. Sebab retorika saja tidak cukup kuat untuk menghasilkan sebuah kesimpulan dan keputusan atas wacana sekrusial ini.

Pemilu Prespektif Hukum

Sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa untuk melahirkan keputusan yang bijaksana atas wacana penundaan Pemilu 2024 tidak cukup hanya menggunakan retorika saja.

Simulasi oleh KPU. Foto kpu.go.id

Untuk melihat wacana tersebut kita perlu menggunakan kacamata hukum. Adapun yang menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan Pemilu di negara ini, bisa kita lihat di dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) tepatnya pada pasal 22E ayat (1) dan (2). (1). Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2). Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dari kedua pasal tersebut di atas, jelas terlihat bahwa pelaksanaan Pemilu untuk memilih anggita Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Itu artinya kalau wacana penundaan Pemilu adalah sebuah wacana yang sangat bertentangan dari apa yang disebutkan di dalam konstitusi.
Dan peraturan perundang-undangan yang memperintahkan untuk pelaksanaan Pemilu sekali dalam lima tahun, sebenarnya bukan hanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 saja. Akan tetapi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 juga memperintahkan hal yang serupa. Pasal (167) tersebut menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali.

Kedua peraturan ini adalah dasar hukum utama yang dipakai dalam pelaksanaan Pemilu. Itu artinya, jika wacana ini masih tetap dipaksakan, berarti kita telah mengangkangi aturan hukum yang sudah kita sepakati bersama.
Karena perintah Undang-undang telah jelas menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu dilakukan setiap lima kali setahun.

Adapun aturan pembatalan Pemilu di dalam Undang-undang tidak ada ditemukan. Redaksi hukum yang mengatur Pemilu tersebut sudah sangat jelas, dan tidak perlu melakukan tafsir menafsir lagi. Sebab redaki hukum yang dipakai di dalam Undang-undang tersebut, tidak ada memakai bahasa yang abstrak.

Berangkat dari amanat peraturan perundang-undangan tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 adalah sebuah wacana yang kontra produktif. Artinya adalah wacana tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Disamping itu wacana tersebut juga bukan wacana yang bijak, karena jelas-jelas wacana tersebut menabrak peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sampai dengan saat ini.

Meskipun wacana penundaan Pemilu merupakan sebuah wacana yang bertentangan dengan undang-undang. Bukan berarti wacana tersebut tidak bisa diwujukan menjadi kenyataan. Karena kekosongan hukum tidak boleh terjadi, dan pemerintah sebenarnya punya otoritas untuk membuat aturan mengenai pembatalan Pemilu tersebut.

Di dalam kaidah hukum hal tersebut dikenal dengan istilah legal problem identification. Namun apabila wacana tersebut masih dipaksanakan agar bisa menjadi kenyataan. Dan ngotot untuk melakukan perubahan kepada peraturan. Maka tentu saja hal tersebut membutuhkan proses yang tidak sebentar dan ongkos yang tidak sedikit. Dari pada tenaga dan pikiran kita dihabiskan untuk menghalalkan cara yang haram, mengubah peraturan yang sudah memiliki ketetapan. Maka lebih baik kita fokus kepada masalah-masalah besar yang sedang dihadapi oleh bangsa ini.

Karena menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran untuk mendialogkan permasalahan kemiskinan, kebodohan, lapangan pekerjaan, pandemi dan perlindungan terhadap masyarakat jauh lebih penting dari pada mendialogkan penundaan Pemilu Di samping itu, pemaksaan terhadap terjadinya penundaan Pemilu bukanlah perbuatan yang bijaksana. Mengubur wacana ini jauh lebih baik dari pada memaksakannya. Semoga Indonesia menjadi negara yang adil, makmur, rukun dan sentosa.

Tags: Pemilihan UmumPemilu 2024Pilpres 2024Tunda Pemilu
Previous Post

Menag Yaqut Undang Paus Fransiskus dan Grand Syeikh Al Azhar, Mau Pamer Perdamaian Indonesia

Next Post

Begini Nasib si Crazy Rich Doni Salmanan, Bareskrim Nggak Ada Ampuh Deh

Next Post
Crazy rich Doni Salmanan

Begini Nasib si Crazy Rich Doni Salmanan, Bareskrim Nggak Ada Ampuh Deh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

8 Agustus 2025
Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang

Waketum AMPI Pusat Apresiasi Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang, Bukti Adaptif Zaman

7 Agustus 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Swasta Dalam Sistem Ekonomi Pancasila

6 Agustus 2025
Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

8 Agustus 2025
Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang