Hariansemarang.id – Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka crazy rich Doni Salmanan. Bagaimana ya nasib crazy rich Doni Salmanan asal bandung itu kini?
Belakangan kan heboh ya kan, crazy rich Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan akibat opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Nah polisi mengungkapkan apa saja proses yang dilakukan dan bagaimana nasib crazy rich Doni Salmanan itu.
“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) soal nasib crazy rich Doni Salmanan dikutip dari laman Tribratanews Polri, Kamis 10 Maret 2022.
Selain itu, Polisi juga menyita email yang terkoneksi dengan akun YouTube san Quotex milik Doni Salmanan. “Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.”
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.
“Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas).
Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Crazy Rich Bandung itu.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas).
“Tentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) menegaskan Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.