Satpol PP Sapu Bersih Ratusan Reklame Bodong
Kamis, 05 November 2015, 08:26:00 WIB
![]() |
|
Angkat – Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mencopot spanduk yang tidak berijin di perempatan Sapen, Rabu (4/11/2015).
|
Wonosobo, Harian Jateng – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyapu bersih ratusan atribut berupa baliho, spanduk, banner dan sejenisnya yang dipasang tidak sesuai ketentuan alias reklame bodong.
Penertiban reklame bodong tersebut, adalah agenda rutin yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah di sepanjang jalan yang ada di Kabupaten Wonosobo.
Eko Hapsanto Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bersama dengan Panwaskab ini ditemukan dibeberapa titik yang dipasang dipohon, dipinggir jalan dan membentang secara sembarangan alias ngawur.
Hampir sebagian besar, kata Eko Hapsanto, ditemukan dipasang di pohon.
Sebagian besar spanduk atau baliho yang dipasang tidak berizin dan sebagian sudah habis masa ijinnya,” tuturnya di sela-sela penertiban kepada Harian Jateng.
Dari data yang ia miliki, penertiban yang dilakukan diwilayah kota serta sepanjang jalan arah Banyumas ditemukan ratusan reklame yang menyalahi aturan yang berlaku.
Reklame bodong tersebut, terpasang tidak sesuai pada tempatnya dan sebagian besar terpasang di pohon.
“Kami langsung membersihkan reklame yang pemasangannya tidak memenuhi aturan,” kata dia.
Penertiban tersebut, memang dilakukan secara rutin setiap hari, dan dalam operasi setiap harinya ditemukan sekitar 10 reklame atau baliho yang dipasang sembarangan.
“Penertiban kami lakukan secara secara bertahap. Tahapan itu dilakukan sesuai dengan rute yang harus ditertibkan,” ujar Eko.
Dikatakannya, hampir 50 persen dari jumlah tersebut ditemukan tidak mempunyai ijin pemasangan. Bahkan, dalam pemasangannyapun dilakukan dipohon, tiang listrik tanpa memperhatikan kondisi ketertiban lingkungan.
“Banyak sekali kita menemukan baliho yang dalam pemasangannya caranya sudah salah. Sebab para pemasang melakukan pemasangan di pohon serat tiang listrik dan pohon. Padahal sesuai dengan Perda pemasangan tersebut tidak diperbolehkan,” papar dia. (Red-HJ43/Foto: Jam/Harian Jateng).
Berita terkait
Intip Rahasia di Balik Durabilitas Galaxy...
Hasil Monitoring BNPT, Berikut Capaian Kinerja...
Khofifah Menghilang, Kiai Said Datang
Tak ada yang salah! memang Puan...
Tanda yang Merusak Niat Baik
Mengenal Creative Piata
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
