Hariansemarang.id – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Grobogan memprotes keras pelarangan rencana pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 H di Lapangan AKRAB Desa Rempoah Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas oleh pemerintah desa tersebut.
LBHAP menyampaikan sikap resmi terkait beredarnya berita acara pertemuan larangan penggunaan lapangan tersebut untuk Sholat Idul Fitri Muhammadiyah. Berota acara tersebut diteken oleh pemerinah desa dan pihak terkait pada Kamis, 27 Maret 2025, dalam surat bernomor 003/025/III/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rempoah.
Kedua dokumen tersebut berisi pelarangan terhadap rencana pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1446 H di Lapangan AKRAB, Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.
Dalam rilisnya LBHAP PDM Grobogan menuntut pencabutan larangan tersebut, karena sangat bertentangan dengan Amanah konstitusi soal kebebasan beragama.
“Menuntut Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas untuk segera mencabut larangan tersebut serta memberikan ruang dan fasilitas bagi warga yang ingin melaksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H berjamaah di Lapangan AKRAB, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas,” demikian tuntutan pertama dari LBHAP PDM Grobogan tersebut dikutip Minggu (30/3/2025).
Lembaga hukum Muhammadiyah Grobogan itu menegaskan kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam: Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Maka daripada itu, pelarangan Sholat Idul Fitri di Lapangan AKRAB merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional tersebut.
LBHAP PDM Grobogan merinci Berita Acara Pertemuan dan Surat Nomor 003/025/III/2025 yang beredar di media sosial jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh Undang-Undang. Negara, melalui pemerintah di semua tingkatan, termasuk pemerintah desa, berkewajiban melindungi dan memfasilitasi warganya dalam menjalankan ibadah, bukan justru menghalanginya.
Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat desa. Dengan ikut menandatangani Berita Acara Pertemuan dan menerbitkan Surat Nomor 003/025/III/2025, mereka secara langsung maupun tidak langsung telah mendukung dan melegitimasi pelarangan tersebut.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pemerintah desa harus memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat desa.
“Mendesak Bupati Banyumas untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf h Undang-Undang Desa,” tegas LBHAP Grobogan yang ditandatangani oleh Ketua Sakta Abaway Sakan dan Sekretaris Mukhayatin.
Selain itu, LBHAP PDM Grobogan meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh konstitusi.
Akhirnya larangan dicabut
Setelah adanya protes keras dari warga Muhammasiyah, endingnya pemerintah desa Rempoah mencabut surat larangan penggunaan Lapangan AKRAB untuk Salat Idul Fitri.
Pencabutan larangan tersebut termuat lam surat Pemdes Rempoah nomor 003/026/III/2025 tertanggal 29 Maret 2025. Surat ini mencabut surat Pemdes Rempoah bernomor 003/025/III/2025, dalam surat tersebut pemerintah desa meminta maaf.
“Kami mohon maaf atas jawaban surat kami pertama dan Kami Cabut surat tersebut. Selanjutnya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Grobogan dipersilakan untuk menggunakan Lapangan AKRAB untuk kegiatan Sholat Idul Fitri 1446 H,” demikian bagian akhir surat tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Desa Rempoah, Sugeng Pujiharto. (*)