Miras Ilegal dan Kadaluwarsa Bebas Dijual, Pemerintah Belu Malas Tahu

Laporan Harian Semarang
Kamis, 22 Oktober 2015, 05:03:00 WIB



Miras. Foto: rri.co.id

Atambua, Harian Jateng – Mereka mempunyai niat untuk mendorong pemerintah setempat, agar melalui dinas, instansi atau badan terkait dilakukannya sweeping terhadap minuman keras (miras) illegal dan miras kadaluwarsa yang kini masih beredar luas di pasaran. Demikian desakan yang disampaikan Anus, salah seorang warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kepada media ini di lokasi Pasar Baru Atambua, Kamis(22/10/2015) pagi tadi.

Anus menduga, akibat dari beredarnya miras illegal dan kadaluwarsa di Kabupaten Belu, akhirnya dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Gejolak yang timbul di tengah masyarakat, menurut Anus bisa bermacam-macam. Misalnya perkelahian atau sentimen antar penjual miras.

“Namanya barang illegal pasti dijual murah. Begitu juga yang kadaluwarsa. Ini gejolak yang harus dicegah, sebelum terjadi keributan atau perkelahian,” katanya tegas.

“Sebenarnya intelijen dan aparat keamanan pasti sudah tahu akan miras illegal dan kadaluwarsa tersebut. Tapi belum mau mencari dan menangkap siapa pengecernya. Termasuk BPOM pun malas tahu. Ini menyebalkan jika kinerja aparat keamanan dan BPOM kayak begini,” tambah lelaki 44 tahun ini kesal.

Bahkan, secara terang-terangan, Anus menduga adanya permainan terselubung di tingkat atas terhadap miras illegal dan kadaluwarsa ini. Sehingga terus membiarkan pengecer dengan produk illegal dan kadaluwarsanya bebas menjualnya di pasaran dengan harga yang murah meriah.

“Sering saya duduk nongkrong dan minum bersama mereka (pengecer). Di situ saya tahu. Saya tanya mereka, mereka cuman bilang namanya bisnis ya harus begini,” ucap Anus menirukan jawaban mereka.

Tentunya, sebagai warga masyarakat Kabupaten Belu yang baik, Anus sangat keberatan dengan hadirnya miras illegal dan kadaluwarsa tersebut. Sebab, selain menimbulkan gejolak yang besar di tengah masyarakat, Anus tidak mau masyarakat Belu dengan semboyan BERIMAN terkena tulah akibat produk jahanam tersebut.

“Kalau dibiarkan akan menjadi penyakit. Si pembeli akan terserang penyakit komplikasi kalau mengkonsumsi miras kadaluwarsa dan illegal. Siapa tahu yang miras illegal itu juga termasuk kadaluwarsa. Karena tidak ada label yang tertempel di botol tersebut. Sebaiknya diantisipasi sejak dini,” ucapnya memberi saran.

Lebih dari itu, Anus juga mempunyai harapan yang begitu besar yakni secepatnya Pemerintah Kabupaten Belu melalui instansi, dinas atau badan terkait termasuk BPOM dan aparat keamanan setempat, agar segera melakukan sweeping terhadap segala jenis miras illegal dan kadaluwarsa yang hingga kini masih terjual bebas baik eceran di kios maupun di toko-toko. (Red-HJ33/Felix).