Tidak Ada Titik Temu dalam Audiensi dengan Pemkot Semarang: HMI Siap Melawan

Laporan Harian Semarang
Jumat, 01 Mei 2026, 02:49:53 WIB
Tidak Ada Titik Temu dalam Audiensi dengan Pemkot Semarang: HMI Siap Melawan


Hariansemarang.id – Pemasangan portal pembatas truk di jalur Silayur pada 26 April 2026 menjadi monumen baru bagi gaya kepemimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang reaktif. Langkah darurat ini diambil hanya berselang empat hari setelah sebuah truk bermuatan kayu triplek seberat 27 ton gagal menanjak dan memicu kecelakaan di titik yang sama pada 22 April 2026. Bagi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang, keberadaan portal tersebut bukanlah solusi menyeluruh, melainkan potret nyata kegagalan sistemik pemerintah dalam mengubah dokumen perencanaan menjadi aksi pencegahan sebelum nyawa melayang.

Dalam audiensi tatap muka bersama Wali Kota Semarang beserta jajaran Forkopimda, aktivis HMI menyerahkan kajian yang mereka sebut sebagai “surat cinta”. Dokumen tersebut menelanjangi jurang lebar antara tumpukan dokumen perencanaan kota (seperti RPJMD 2025-2029) dengan realitas karut-marut di lapangan. Salah satu sorotan paling tajam dalam forum tersebut adalah dugaan maraknya perizinan ilegal terkait penanaman modal dan jasa angkutan truk (forwarding) yang sangat minim evaluasi. Lemahnya pengawasan ini membuat kendaraan berat bebas membebani jalur rawan.

HMI melontarkan kritik keras terhadap Wali Kota yang dinilai hanya sibuk menjadi “pabrik dokumen”. Secara regulasi, Pemkot Semarang sama sekali tidak kekurangan payung hukum. Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024 secara tegas memandatkan pembatasan operasional kendaraan berdasarkan ukuran, dimensi, dan muatan sumbu terberat di kelas jalan tertentu. Bahkan, Pasal 171 ayat (2) huruf b juga memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk membatasi koridor dan waktu bagi kendaraan barang. Namun, alih-alih menegakkan aturan tersebut sejak awal, pemerintah baru bertindak menertibkan Silayur setelah ada korban dan sorotan tajam dari publik.

Ketimpangan prioritas anggaran turut menjadi peluru kritik mahasiswa dalam audiensi tersebut. Dengan postur APBD yang menembus triliunan rupiah, alokasi anggaran untuk mitigasi bencana dinilai sangat timpang karena jauh lebih kecil dibandingkan anggaran untuk operasional Satpol PP. Ketidaksesuaian ini dianggap bertolak belakang dengan misi lingkungan yang digembar-gemborkan dalam dokumen RPJMD.

Saat mahasiswa membahas soal buruknya layanan publik seperti armada BRT Trans Semarang yang uzur dan kerap dijuluki “cumi-cumi darat” karena asap hitamnya, Wali Kota berdalih bahwa operasional bus tersebut dikelola oleh pihak ketiga melalui sistem kontrak yang telah berjalan sejak 2016. Beliau menekankan bahwa proses peremajaan armada wajib dilakukan secara bertahap. Namun, dalih administratif semacam itu tak mampu menutupi fakta bahwa masyarakat terus dipaksa menanggung risiko akibat lambatnya peremajaan fasilitas vital kota.

Kasus Silayur dan teguran dari HMI membuka borok pola birokrasi di Semarang: aturan hukum tersedia lengkap, namun hanya dieksekusi sebagai instrumen “pemadam kebakaran” setelah bencana terjadi. Jika Wali Kota terus mempertahankan tata kelola yang menunggu jatuhnya korban sebelum menegakkan Perda, maka kecelakaan mematikan berikutnya di jalur-jalur rawan Semarang bukan lagi sebuah kemungkinan, melainkan hanya soal waktu.