Ini Hasil Pengawasan PDPB Triwulan II 2026 Bawaslu Grobogan, 17,8 Persen Aduan Dari Masyarakat

Laporan Harian Semarang
Jumat, 10 Juli 2026, 15:26:30 WIB
Ini Hasil Pengawasan PDPB Triwulan II 2026 Bawaslu Grobogan, 17,8 Persen Aduan Dari Masyarakat


Hariansemarang.id – Masyarakat Kabupaten Grobogan kembali mewarnai pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan partisipatif warga terlihat dari data aduan PDPB di posko aduan yang dibuka Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Sepanjang periode pengawasan PDPB Triwulan II 2026, Bawaslu Kabupaten Grobogan merilis hasil pengawasan totalnya yaitu 205 pemilik dengan rincian 182 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 23 pemilih memenuhi syarat (MS).

Untuk kategori pemilih TMS hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Grobogan, rinciannya 158 pemilih meninggal dunia, 2 pemilih alih status menjadi anggota Polri, 4 pemilih alih status menjadi prajurit TNI dan 18 pemilih pindah keluar domisili.

sedangkan untuk pemilih memenuhi syarat, rinciannya 7 pemilih pindah masuk dan 16 pemilih genap berusia 17 tahun saat dilakukan PDPB.

Bawaslu Kabupaten Grobogan mengungkapkan, dari total aduan di posko aduan PDPB yang masuk sepanjang triwulan II, 17,8 persen aduan berasal dari masyarakat, 35,7 persen aduan dari mantan penyelenggara pemilu, dan sisanya 45,6 persen aduan dari internal Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Dalam pengawasan PDPB triwulan II 2026, Bawaslu Kabupaten Grobogan sudah berupaya maksimal melakukan pencegahan berupa penyampaian saran perbaikan PDPB sebanyak tiga kali yaitu pada April, Mei dan Juni 2026.

Selain itu, pencegahan Bawaslu Kabupaten Grobogan mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Grobogan pada 24 Juni 2026, membuka posko aduan dan melebarkan jangkauan pengawasan partisipatif ke berbagai elemen masyarakat Kabupaten Grobogan.

Bawaslu Kabupaten Grobogan mengajak masyarakat melalui stakeholder yang hadir untuk dapat berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan https://bit.ly/PoskoAduanPDPBGrobogan atau melaporkan lewat hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.