Korupsi Sam Poo Kong Semarang Diusut Kejati Jateng
Laporan Harian Semarang
Senin, 18 Mei 2015, 08:30:00 WIB
Senin, 18 Mei 2015, 08:30:00 WIB
| Pengunjung Sam Poo Kong saat ramai. |
Semarang, Harian Jateng – Dugaan kasus korupsi Sam Poo Kong Semarang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dugaan kasus korupsi dana hibah Pemrov Jateng yang diberikan Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang tahun 2011-2012, dengan tersangka Tutuk Kurniawan kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai detik ini, Kejati Jateng masih menunggu pendapat dari BPK, sebab masih menunggu hasil auditnya.
Hartadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengatakan Sam Poo Kong sampai saat ini belum ada kejelasan. “Sam Poo Kong belum ada kejelasan, saat ini masih antara BPK dan kejaksaan,” beber dia. Hal itu diungkapkan Hartadi, di Semarang pada Minggu (17/5/2015) kemarin.
Kepala Kejati Jateng tersebut mengatakan, hasil audit sementara, menunjukkan bahwa ada kelebihan pekerjaan dibandingan dengan alokasi anggaran hibah yang diberikan. Kelebihan dana yang dipergunakan untuk pembangunan Kelenteng Sam Poo Kong itu, sumbernya adalah dari berbagai sumbangan masyarakat.
“Saat ini, BPK sedang mengaudit penggunaan dana hibah yang dikucurkan untuk kelenteng tersebut,” ujar dia. Kalau ada kerugian, lajut Hartadi, ya segera ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, beberapa tahun belakangan, memang ada pembangunan di wisata Kota Semarang tersebut. Banyak masyarakat melihat dengan mata kepala sendiri. Akan tetapi, soal dikorupsi atau tidak, Kejati Jateng masih menunggu hasil audit BPK.
Seperti diketahui, beberapa tahun belakangan, memang ada pembangunan di wisata Kota Semarang tersebut. Banyak masyarakat melihat dengan mata kepala sendiri. Akan tetapi, soal dikorupsi atau tidak, Kejati Jateng masih menunggu hasil audit BPK.
Hartadi juga berharap, audit BPK terkait dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang tersebut segera dilaksanakan, hal itu bertujuan agar ada kepastian hukum terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejati Jateng, sebelumnya menduga, telah terjadi adanya penyimpangan pengelolaan dana hibah sebesar Rp13,5 miliar tersebut. Dana itu, diberikan kepada Sam Poo Kong selama kurang lebih dua tahun berturut-turut. Kasus tersebut, ternyata sudah didisik Kejati Jateng lebih dari setahun.
Dugaan korupsi dana hibah tersebut, mengakibatkan Kejati Jateng terpaksan menetapkan Tutuk Kurniawan yang juga mantan Ketua KONI Jateng yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sam Po Kong Semarang. (Red-HJ45/Ant/Foto: Harian Jateng).
Simak Berita Terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Beritasenayan.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb6YBle1iUxbP8FEoT3I. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita terkait
Prabowo Bilang KDMP Ada, Fix Tak...
21 Juli 2026, 10:30:31
Gus Rozin Siap Maju Jadi Calon...
15 Juli 2026, 21:09:44
Dari Pemikiran Sumitro Djojohadikusumo ke Prabowonomic
13 Juli 2026, 12:57:05
Tim Pengabdian UNNES Gelar Edukasi Parenting...
9 Juli 2026, 08:36:43
Awasi Pleno PDPB TW II, Masukan...
8 Juli 2026, 16:17:03
Wisuda ke-32 INISNU, Rektor Laporkan Lonjakan...
7 Juli 2026, 16:01:44
Berita Terbaru
Prabowo Bilang KDMP Ada, Fix Tak...
14 jam yang lalu
Saat Kedaulatan Ekopol Kita Rentan
3 hari yang lalu
Mohammad Hatta: Keheningan dan Kesetiaan
5 hari yang lalu