PILKADA BLORA: Salah satu baliho kandidat Bupati Blora |
Blora, Harian Jateng – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Blora, Jawa Tengah menolak ijazah palsu para kandidat Bupati Blora dan kandidat Wakil Bupati Blora yang akan maju dalam Pilkada Blora 2015 nanti. Sesuai rencana, Pilkada Blora akan dilaksanakan pada Desember 2015 nanti.
“Ya wagu kalau ijazahnya palsu, pokoknya wajib ditolak kalau Calon Bupati Blora dan Wakil Bupati Blora ijazahnya terbukti palsu,” ujar Sumardjan SPd MMPd Pengurus PGRI Blora, Rabu (10/6/2015) di Blora.
Sebab, kata dia, ijazah asli dan gelar asli adalah wujud kejujuran dan transparansi. “Kalau sudah tak jujur, bagaimana mau jadi pemimpin. Jangan sampai nanti ada pemimpin yang ijazahnya palsu,” bebernya.
Menurut dia, arena politik seharusnya bisa belajar dari arena pendidikan. “Kasus ijazah palsu kan sudah lama ya, tiap kali ada pemilihan calon legislatif juga banyak diungkap para kandidat yang ijazahnya palsu hasil membeli,” ujar guru SD Negeri 1 Tawangrejo Blora tersebut.
Di sekolah saja, kata dia, kalau melamar ijazahnya harus jelas. “La guru kan hanya menghadapi sekitar 30 orang saja di kelas, dan paling se sekolahan. Kalau Bupati dan Wakil Bupati yang dihadapi kan semua orang se kabupaten yang jumlahnya ribuan bahkan jutaan. Kalau ijazahnya palsu, kan repot,” jelas dia.
Sampai detik ini, para Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blora sudah bermunculan. Tak hanya memasang baliho, poster, banyak para kandidat juga sudah blusukan sosialisasi kepada masyarakat Blora untuk mempersiapkan kematangan suara menjelang Pilkada Blora 2015.
Meskipun sudah ada aturan umum, akan tetapi Sumardjan yang juga Ketua Kwarran Tunjungan tersebut berharap KPU Blora membuat aturan atau syarat tambahan. “Ya secara syarat personal, termasuk di lulusan apa, SMA atau S1, itu harus diberi kejelasan ijazahnya yang mengeluarkan siapa. Tak hanya legalisasi, tapi surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah lulusan yang benar-benar belajar di sekolah atau perguruan tinggi tersebut,” ungkap magister tersebut.
Syarat Tambahan
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan yaiut Perpu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014, memang secara normatif hanya menyaratkan bahwa yang Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepada Daerah hanya melampirkan fotocopy ijazah.
Akan tetapi, KPU Pusat kini sudah menyosialisasikan aplikasi baru untuk Pilkada Serentak 2015, yaitu aplikasi Silon atau aplikasi pencalonan. Namun, aplikasi tersebut hanya diperuntukkan data pendukung bakal calon, untuk mendeteksi Nomor KTP, KK, RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.
“Kalau masalah ijazah tak bisa dideteksi dengan aplikasi, namun KPU memang harus langsung mengecek kevalidan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah bakal calon,” harap dia.
Soalnya, lanjut dia, masalah perguruan tinggi tidak hanya masalah dia perguruan tinggi apa. “Namun yang penting menurut UNESCO kan otonomi perguruan tinggi, akreditasi dan akuntabilitas. Nah kalau menurut saya, adanya ijazah palsu ini adalah masalah akreditasi dan akuntabilitas. Kalau KPU mau bertindak mengecek ijazah pendafar, ya tinggal cek status akreditasi kampus tersebut juga administrasi lainnya di Kemeristek Dikti,” beber dia.
Maka dari itu, kata dia, KPU perlu menambah syarat bahwa pendaftar perlu melampirkan status akreditas Prodi, Jurusan atau Fakultas dan Universitas yang mengeluarkan ijazah mereka.
“Sebelum kebobolan, KPU harus waspada dini. Kalau tak ada kejelian dan transparansi administrasi, nanti kalau Bupati Blora terpilih, terbukti ijazahnya palsu, wah pasti repot serepot-repotnya. Bikin malu orang se Blora,” tandas mantan Sekretaris PGRI Tunjungan tersebut.
Setidaknya, kata dia, ada Pakta Integritas atau surat perjanjian di atas materai dan dengan tanda tangan minimal tiga saksi, bahwa kalau para pendaftar Calon Bupati Blora dan Wakil Bupati Blora ijazahnya di kemudian hari terbukti palsu, maka mereka harus berani mengundurkan diri. “Itu baru namanya pemimpin sejati. Lebih sejati lagi kalau ijazahnya asli dan gelarnya asli,” beber dia. (Red-HJ59/Foto: Harian Jateng).