Harian Semarang
No Result
View All Result
Selasa, Mei 13, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home News Nasional

Berita Pilkada 2015 Harus Berimbang, Media Melanggar Ditindak Panwaslu

18 Agustus 2015
in Nasional, Pilkada 2015, Politik
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasa rapat di Aula KPU Kota Semarang, Selasa (18/8/2015).

Semarang, Harian Jateng – Berita Pilkada 2015 di Kota Semarang harus berimbang, dan media tersebut diak boleh melanggar. Sebab, kalau melanggar akan ditindaktegas oleh Panwaslu. “Semua media cetak maupun elektronik, dilarang memasang iklan kampanye selain yang dari KPU,” ujar Agus Suprihanto, Komisioner KPU Kota Semarang saat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2015 di aula KPU Kota Semarang, Selasa pagi (18/8/2015).

Kalau masalah pemberitaan, kata dia, itu harus berimbang, saat pasangan calon diberitakan di surat kabar. Hal itu menurut Agus sudah diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015.

“Pasangan calon yang diberitakan di surat kabar, itu harus jelas, sifatnya kampanye atau news (berita), kalau berita, pemberitaan harus berimbang dan rata dari semua pasangan calon,” papar Agus di hadapan peserta rapat tersebut.

Media, menurut Agus harus berimbang dalam memberitakan pasangan calon.

Kalau untuk media sosial, menurut Agus, sesuai regulasi harus didaftarkan di KPU, baik itu twitter, facebook, akunnya harus didaftarkan di KPU Kota Semarang saat masa kampanye.

“Soal jumlahnya tidak dibatasi, dibuka pada 22 November 2015 dan harus ditutup pada 5 Desember 2015,” tegas dia.

Jika ada pelanggaran, maka akan ada verifikasi dan identifikasi dari Panwaslu. “Kemudian kami juga akan melakukan identifikasi dan klarafikasi sesuai masukan Panwas, untuk mempertimbangkan keputusan,” beber dia.

Seperti diketahui, dalam Pilwakot Semarang 2015 saat ini diikuti tiga pasangan calon, meskipun belum ditetapkan oleh KPU Kota Semarang. Mereka adalah Hendrar Prihadi dan Hevearita G.R atau Hendi-Ita, kemudian Soemarmo HS dan Zuber Safawi atau MaZu, dan terakhir pasangan Sigit Ibnugroho Sarasprono dan Agus Sutyoso atau Sibagus. (red-HJ34/Foto: Harian Jateng).

Previous Post

Iklan Kampanye Pilkada 2015 di Media Massa Cetak dan Online Dilarang Keras KPU

Next Post

Dinsospora Semarang akan Adakan Gelar Karya Pemuda

Next Post

Dinsospora Semarang akan Adakan Gelar Karya Pemuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penampilan tari tradisional membuka rangkaian acara Pelepasan Purna Siswa Kelas XII. Foto Dokumen SMK Negeri 3 Yogyakarta

SMKN 3 Yogyakarta Lepas 627 Siswa Kelas XII ke Orang Tua, Ada yang Siap Terbang ke Jepang

10 Mei 2025
Dr. KH. Fachrur Rozi, M.Ag (berpeci, tengah) berfoto bersama sejumlah hadirin sidang promosi doktor.

Deradikalisasi Eks Narapidana Terorisme, Ketua Muhammadiyah Punya Strategi Kopisosis, Apa Itu?

9 Mei 2025
Yudhie Haryono

Agama dan Iman dalam Canda Dan Brown

8 Mei 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang