Sarif-Usup Wajibkan Warga Wonosobo Miliki SIM

Laporan Harian Semarang
Senin, 05 Oktober 2015, 08:25:00 WIB



Sarif-Usup bersama Warga Desa Bener, Kepil Wonosobo yang sudah dapat SIM.

Wonosobo, Harian Jateng  – Warga yang baik adalah yang taat aturan, begitu pula dalam kepemilikan SIM atau Surat Izin Mengendarai. Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat satu mewajibkan setiap orang mengemudi kendaraan bermotor dijalan untuk mempunyai SIM.

Kepemilikan SIM, harus sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pengemudi kendaraan bermotor di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, belum memiliki kelengkapan berkendara, salah satunya adalah SIM.

Calon Bupati Sarif Abdillah dan Wakil Bupati Usup Sumanang, melihat warga Wonosobo banyak yang belum memiliki SIM, pihaknya mendorong masyarakat agar membuat SIM.

Out putnya, puluhan bahkan ratusan masyarakat Bener, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo terdorong untuk membuat SIM.

Sucipto Susilo, Kordinator pembuat SIM masal Desa Bener, Kecamatan Kepil, Wonosobo, mengatakan awalnya warga mengundang Calon Wakil Bupati Usup Sumanang ke kampung Bener, Kepil, Wonosobo tersebut.

Setelah itu, warga menyakan apakah warga bisa membuat SIM masal.

“Ternyata ada program pembuatan SIM Massal. Hingga akhirnya, kami mengkordinir warga untuk segera membuatnya,” kata dia di Wonosobo.
 
Usai adanya ajakan dari calon Wakil Bupati Usup Sumanang untuk melengkapi kelengkapan berkendara, warga setempat langsung  terdorong untuk membuat SIM.

Pasalnya, kelengkapan berkendara itu diwajibkan, agar keamanan dalam berkendara terjamin dan pengemudi bisa selamat.

“Kami mendapatkan informasi dari Usup Sumanang ada program pembuatan SIM masal. Kemudian, kami melengkapi persyaratan, tetapi ada kendala untuk transportasi. Hingga akhrinya, warga diangkut oleh truk nya pak Usup untuk membuat SIM di polres,” imbuh dia. 

Proses pembuatan SIM tidak dibeda-bedakan, karena untuk bisa mendapatkan SIM warga harus mengikuti proses ujian berkendara. Kemudian, menyerahkan persyaratan yang harus dilengkapi.

“Proses pembuatannya sama, karena setelah ujian pemohon lulus baru dibuatkan SIM.  Hanya saja kami diangkut secara bersama-sama dari Desa Bener. Sebab, jarak desa Bener sampai Kabupaten jauh,” terangnya.  

Setelah adanya sosialisasi pentingnya membuat SIM, ada sebanyak 89 warga yang ikut membuat SIM. Pada gelombang kedua sudah ada 200 warga yang mendaftar. (Red-HJ12/Foto: Jamil/Harian Jateng).