Tempat Hiburan Malam di Wonosobo Bakal Ditutup

Laporan Harian Semarang
Selasa, 01 Desember 2015, 09:27:00 WIB



Ilustrasi

Wonosobo, Harian Jateng – Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, pecinta karaoke dan hiburan malam kini akan sedih, sebab tempat mereka akan tak bisa lagi menikmati hiburan malam. Pemandu Lagu (PL) di Wonosobo juga bakal gulung tikar lantaran ladangnya akan ditutup.

Hal itu dikarenakan jika peraturan daerah (perda) hiburan malam yang sedang dibahas tidak memperkenankan hiburan malam di Wonosobo. Maka, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) akan mengikuti isi perdayanya.

“Kami siap mas, karena kami penegak perda,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Faisal kepada Harian Jateng, di kantornya, Senin (30/11/2015).

Akan tetapi, pihaknya menunggu kepastian dari pengesahan perda hiburan malam yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Wonosobo.

Pasalnya, penutupan itu akan dilakukan ketika perda mengamanatkan untuk menutupnya.

“Kita lihat perdanya nanti bagaimana, kalau perdanya mengamanatkan di wonosobo memang boleh didirikan tempat hiburan, maka akan kita kawal syarat-syarat ijinnya. Tetapi, kalau nanti perda tidak boleh maka kita tidak akan memperbolehkannya,” ungkap dia kepada Harian Jateng.

Seperti diketahui, untuk perda hiburan malam sedang dalam proses pembahasan itu merupakan inisiatif dewan. Sehingga, ada angin surga terkait kepastian dasar hukum untuk menindak hiburan malam.

“Yang mengajukan perda hiburan malam tersebut adalah inisiatif dari dewan,” tegas dia.

Memang benar, selama ini tidak berani untuk menutup tempat hiburan beruapa karaoke di Wonosobo karena belum ada dasar hukumnya. Akhirnya, yang dilakukan adala pengawasan dan pembinaan saja.

“Tindak lanjut yang kita lakukan, adalah kami tetep mengadakan patroli. Tapi sedang dalam proses pembahasan di DPR. Karena, sebetulnya gini, untuk penutupan tempat hiburan belum ada dasar hukumnya,” beber dia.

Dia juga membenarkan jika selama ini belum ada perda tempat hiburan malam yang ada di Wonosobo. Untuk itu belum ada aturan yang dengan tegas mengaturnya.

“Kalau di Wonosobo Perda Karaoke belum ada,” tegasnya.

Dikatakannya, tugas kami itu hanya melakukan pembinaan dan pengawasan, misal ada alkohol dan sebagainya.

“Jadi yang kami lakukan itu”, ungkap pria tersebut.

Keberadaan karaoke di Wonosobo, sejauh ini memang tidak ada izinnya alias tidak mengantongi izin.

Izinya adalah tanda dafar usaha pariwisata yang dikeluarkan oleh pariwisata yang kebanyakan ada resto, rumah makan dan sebagainya.

“Dalam hal ini tugas kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan” ungkap dia.

Sampai saat ini pihaknya belum berani untuk menutupnya. Apalagi, yang mengeluarkan usaha pariwisata adalah wisata di Wonosobo. (Red-HJ99/Foto: Febi/Harian Jateng).