Oleh M Yudhie Haryono
Penulis adalah Direktur Eksekutif Nusantara Centre
Adakah negara tanpa pemerintahan? Tidak ada. Adakah pemerintahan tanpa negara? Tidak ada. Dus, negara dan pemerintahan adalah serupa tapi tak sama. Keduanya bersenyawa. Karena itu, jika ada UU yg menyebut adanya institusi independen yg bebas intervensi dari pemerintah, pastilah UU itu mengkhianati konstitusi dan anti state. Contohnya UU BI/23/1999, UU KPK, UU OJK, UU MK dll. Semua UU ini merupakan hasil gerilya agensi neoliberal saat distrust society mengemuka. Saat itu kita memang muak pada rezim Firaun Soeharto.
Jika kita baca perlahan dan jeli, sesungguhnya konstitusi kita bernadzab demokrasi sosial. Sebuah demokrasi yg meredistribusikan kekayaan pembangunan via pemerataan. Karena itu, seluruh prosoperity (kekayaan) and sovereignity (kedaulatan) harus dibagi rata sebagai hak bersama. Dalam demokrasi sosial ini tak ada mayorokrasi dan minorokrasi. Juga tidak dikenal oligarkis, kleptokratis, kartelis dan predatoris.
Dus, harga bangsa adalah harga negara dan harga negara adalah harga warganegara. Ketiganya secara resiprokal kritis mengembangkan payung hukum tertinggi yg menjamin terciptanya keadaan sejahtera, adil, makmur dan merata. Menjamin terselenggaranya cita dan realita hukum bagi semuanya.
Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil, baik, memihak si lemah dan menzaman. Ada dua unsur dalam negara hukum. Pertama: hubungan antara pemerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah. Kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ideal hukum.
Harga bangsa dengan demikian puncaknya ada di kuatnya hukum yg adil dan transparan. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara dan warganegara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: 1)Demi kepastian hukum. 2)Tuntutan perlakuan yang sama. 3)Legitimasi demokrasi. 4)Tuntutan akal budi.
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Tujuan perkara hukum adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Karena itu, semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum demi tegaknya hukum setegak-tegaknya; seadil-adilnya agar harga bangsa bermartabat.
Negara tanpa hukum. Bangsa dengan hukum tebang pilih. Aparat hukum jadi keparat. Itulah harga kita kini!