FIF Pemalang Diperkarakan, Ada Apa?
Kamis, 14 April 2016, 07:07:00 WIB
![]() |
|
Eko K. Nugroho SH, Anggota BPSK Kabupaten Pemalang
|
Eko K. Nugroho SH. selaku anggota BPSK yang menjadi hakim dalam memeriksa perkara arbitrase mengatakan dalam persidangan BPSK, pihak termohon dalam hal ini FIF tidak pernah hadir walau sudah beberapa kali dipanggil ke persidangan secara patut.
Lebih lanjut dikatakan oleh Eko, pada awal persidangan di BPSK masing-masing pihak telah menerima salinan putusan, namun pihak FIF tidak mau menerima putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Pemalang, dengan terbanding Abud Ariri (konsumen).
Masih kata Eko K. Nugroho, sidang di Pengadilan Negeri tersebut bersifat judex yuris bukan judex facti dan akan diputus dalam waktu 21 hari sejak panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri dan seandainya para pihak masih belum puas bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).
Berita terkait
Intip Rahasia di Balik Durabilitas Galaxy...
Hasil Monitoring BNPT, Berikut Capaian Kinerja...
Khofifah Menghilang, Kiai Said Datang
Tak ada yang salah! memang Puan...
Tanda yang Merusak Niat Baik
Mengenal Creative Piata
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
