Ilsutrasi |
Semarang, Antara Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) memastikan izin UMKM mampu mengoptimalkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) 2016.
“Untuk mempermudah penyaluran KUR ini sudah ada program dari Kementerian Koperasi dan UKM bahwa UMKM harus mengantongi izin usaha,” kata Kepala Seksi Penjaringan dan Permodalan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah Yuniar Widodo di Semarang, Rabu (18/5/2016).
Terkait dengan izin usaha ini, 30 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mengaturnya ke dalam Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati.
“Melalui peraturan ini, pengurusan izin usaha dari setiap UMKM dapat didelegasikan langsung ke level kecamatan,” katanya.
Bahkan, dari yang sudah mengaturnya ke dalam Peraturan Wali Kota dan peraturan Bupati, 17 di antaranya sudah mengaplikasikannya melalui elektronik, sedangkan sisanya masih diurus secara manual.
Pihaknya berharap, dengan adanya izin usaha ini seluruh UMKM di Jawa Tengah dapat terbantu khususnya dari sisi akses pembiayaan, salah satunya KUR.
Untuk diketahui, pada data sensus ekonomi terakhir pada tahun 2006 lalu, jumlah UMKM di Jawa Tengah sebanyak 7,8 juta yang terbagi dalam dua kelompok. Sebagai rinciannya, untuk UMKM di bidang pertanian berjumlah 4,2 juta dan untuk nonpertanian berjumlah 3,6 juta UMKM.
Pihaknya memprediksi, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini jumlah UMKM di Jawa Tengah akan meningkat.
Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY Panca Hadi Suryatno mengatakan kebijakan KUR ini akan mampu mendorong peningkatan di sektor UMKM.
“Khususnya lebih ke usaha mikro dan kecil yang memang masih membutuhkan subsidi dari Pemerintah. Diharapkan, dengan adanya fasilitas kredit dengan bunga murah ini, sektor UMKM dapat memiliki daya saing untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” katanya.
Diharapkan pula, melalui fasilitas ini Pemerintah mampu menciptakan iklim usaha yang mendukung bagi para pelaku usaha. (Red-HJ99/Ant).