Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Laporan Harian Semarang
Rabu, 01 Juni 2016, 00:43:00 WIB



Oleh: Allan Fatchan Gani Wardhana
Penulis adalah Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK)Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kapolri saat ini, Jenderal Badrodin Haiti sedianya akan pensiun pada bulan Juli 2016 saat genap berusia 58 Tahun. Lantas, wacana pergantian Kapolri pun sudah mulai bergulir. Dari wacana tersebut justru muncul polemik terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri. Alhasil, wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri menuai pro dan kontra, terutama di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa fraksi ada yang sudah menyatakan secara tegas mendukung dan ada juga fraksi yang menolak rencana perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Di luar itu, wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri juga mendapatkan tanggapan dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol Bekto Suprapto  yang menganggap bahwa masa jabatan Kapolri tidak bisa diperpanjang. Alasannya karena tidak ada yang mengatur soal perpanjangan waktu masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang. Senada dengan itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Kapolri melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri). Ditambahkan, jika Presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun hukum.

Terhadap polemik pro dan kontra terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri, yang harus digarisbawahi, bahwa polemik terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri harus disikapi secara arif dan bijaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Aturan yang ada yaitu UU Polri tidak mengatur secara eksplisit terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri. Dalam Pasal 11 UU Polri misalnya, hanya ditegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rumusan pasal tersebut berisi hak prerogatif Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri, dan bukan terkait memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Dalam Pasal lain yaitu Pasal 30 ayat (2) UU Polri¬—yang katanya dapat dijadikan celah hukum untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri— harus dipahami dan dicermati bahwa pasal tersebut adalah aturan terkait usia pensiun. Dalam pasal itu disebutkan bahwa usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 Tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Keahlian khusus yang dimaksud telah dirinci didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri bahwa keahlian khusus itu merupakan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronik, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu dan navigasi laut/penerbangan.  Melihat norma Pasal 30 ayat (2) UU Polri dan PP No 1/2003 sangat jelas dan gamblang, bahwa aturan tersebut merupakan aturan terkait perpanjangan usia pensiun dan bukan aturan terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Urgensi Regenerasi
Merujuk pada dua Pasal UU Polri di atas, praktis bahwa perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak memiliki dasar hukum. Dalam UU Polri, tidak ada celah hukum untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Tidak diaturnya perpanjangan masa jabatan Kapolri mengindikasikan bahwa harus ada pergantian kepemimpinan secara berkala. Regenerasi kepemimpinan dalam tubuh Polri menjadi suatu hal yang niscaya.

Sepanjang sejarah kepolisian, belum pernah ada masa jabatan Kapolri yang diperpanjang. Adapun yang pernah terjadi, ada Kapolri yang diberhentikan sebelum waktunya. Menyambut bulan Juli nanti, setidaknya masih ada waktu bagi Presiden untuk menyiapkan calon Kapolri yang baru mengingat bahwa Kapolri Badrodin Haiti akan pensiun. Saat ini ada 7 jenderal yang dapat dinominasikan sebagai calon Kapolri, yaitu Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan; Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno; Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme KomjenTito Karnavian; Kabarharkam Polri Komjen Putut Eko Bayuseno;  Kalemdikpol Komjen Syafruddin; hingga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.

Dalam memilih Kapolri nanti, yang paling penting Presiden harus mempertimbangkan seluruh aspek, terutama aspek kapabilitas dan integritas-moral. Selain itu, Presiden tidak boleh mengabaikan pendapat masyarakat terkait pemilihan calon Kapolri yang baru. Presiden wajib menyerap aspirasi masyarakat terkait sosok Kapolri yang baru nantinya. Setidaknya dengan mempertimbangkan kapabilitas dan intergitas-moral serta mendengar aspirasi masyarakat, diharapkan bahwa Korps Bhayangkara nantinya akan dipimpin oleh Kapolri yang memiliki kapabilitas, integritas, dan dicintai oleh masyarakat. Memiliki Kapolri yang berkapabel dan berintegritas adalah harapan seluruh masyarakat Indonesia.


Berita terkait

Sensus Kurban, Potret Birokrasi
Sensus Kurban, Potret Birokrasi
26 Mei 2026, 11:08:04
Rupiah Lemah Itu Taktis
Rupiah Lemah Itu Taktis
18 Mei 2026, 14:34:07
Ke Mana Anies Baswedan?
Ke Mana Anies Baswedan?
7 Mei 2026, 14:08:59