Ilustrasi |
Semarang, Harianjateng,com – Kepala Bidang Bangunan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang Ade Fajar Wiradi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan arena pacuan kuda Tegal Waton di kabupaten tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Sulistyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (28/6/2016), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut, terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian tersebut.
Ade Fajar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam proyek senilai Rp12 miliar tersebut.
Dua pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut telah menerima pembayaran 100 persen meski pekerjaan proyek tersebut baru terselesaikan 84 persen.
Selain Ade Fajar, dua terdakwa lain yang merupakan pelaksana pekerjaan dalam perkara tersebut, masing-masing Komisaris PT Harmony International Technology (HIT) Tri Budi Purwanto dan Komisaris PT Dutamas Indah Thomas Hartono juga dituntut 1,5 tahun penjara.
Ketiganya telah menitipkan uang pengganti di kejaksaan sebesar Rp1,7 miliar.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Red-HJ99/Ant).