Harian Semarang
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kudus Akan Jadi Kabupaten Bebas Korupsi

15 Juli 2016
in Nasional, Politik
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bupati Kudus Musthofa

Kudus, Harianjateng.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah melawan segala bentuk tindak korupsi.

Pencanangan zona bebas korupsi berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus, Kamis.

Jumlah SKPD di Kabupaten Kudus yang mencanangkan zona bebas korupsi, yakni RSUD Loekmono Hadi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

“Ketiga SKPD tersebut merupakan contoh saja, karena nantinya juga diterapkan untuk semua SKPD di Kudus dengan standar yang sama di 3 SKPD percontohan tersebut,” kata Bupati Kudus Musthofa di Kudus, Kamis (14/7/2016).

Hal terpenting, kata dia, pelayanan masyarakat harus mendapatkan prioritas.

Menurut dia, keberhasilan pemerintah, salah satunya bisa diketahui dari kemampuan memberikan pelayanan yang terbaik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sudah mengupayakan hal itu sejak pertama menjabat bupati di tahun 2008 dengan program prorakyat,” ujarnya.

Demikian halnya, kata dia, di bidang kesehatan, salah satunya melalui program pengobatan gratis bagi seluruh warga Kudus mulai dari tingkat Puskesmas hingga di rumah sakit untuk rawat inap kelas III.

Masyarakat yang ingin mendapatkannya, kata dia, cukup membawa KTP.
Anggaran untuk program tersebut, kata dia, sebesar Rp14 miliar untuk tahun 2016.

Terkait dengan pencanangan zona integritas, diharapkan tidak sekadar seremonial, melainkan ada komitmen dan implementasi nyata dari seluruh jajaran pegawai di tiga SKPD percontohan dan di semua SKPD yang lain.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Moh. Zaid mengatakan, RSUD dr. Loekmono Hadi merupakan rumah sakit pertama di Jawa Tengah yang mencanangkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi.

“Kami berharap bukan hanya RSUD, tetapi pada bidang lain di SKPD lain juga bisa menerapkan hal yang sama, di antaranya bidang pendidikan,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawsan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Didik Noordiatmoko menambahkan, ada tiga poin reformasi birokrasi.

Di antaranya, akuntabel dan transparan, bersih melayani, serta efektif dan efisien.

Pencanangan zona integritas di Kudus ini, dia berharap, masyarakat benar-benar terpuaskan dengan pelayanan yang diberikan. (Red-HJ99/Ant).

Previous Post

Pejabat Eselon II Pemkot Magelang Dituntut Visioner

Next Post

Ganjar Pranowo Cegah Pemekaran Kota Salatiga

Next Post

Ganjar Pranowo Cegah Pemekaran Kota Salatiga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FKPT Jawa Tengah Gelar Kegiatan “Pitutur Cinta” untuk Perkuat Toleransi

FKPT Jawa Tengah Gelar Kegiatan “Pitutur Cinta” untuk Perkuat Toleransi

19 Juli 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Merancang Undang Undang Perekonomian Nasional (2)

18 Juli 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Merancang Undang-Undang Perekonomian Nasional

18 Juli 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang