Asosiasi Daur Ulang Plastik (ADUPI) Mengadu Soal Tarif PPN

Laporan Harian Semarang
Selasa, 19 Juli 2016, 00:31:00 WIB



Ilustrasi: Foto: blog.lingkarplastik.com

Jakarta, Harianjateng.com – Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik (ADUPI) Christin Halim mengeluhkan tingginya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh para pengusaha daur ulang plastik. Dalam audiensi dengan Fraksi NasDem, Senin (18/07), mereka memaparkan bahwa para pengusaha harus menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) 10%  akibat jual beli bahan baku plastik olahan dari pengepul. Imbasnya harga jual plastik yang diproduksi oleh para pengusaha daur ulang diatas harga keekonomisannya karena hampir sebanding dengan harga plastik murni tanpa campuran. Hal ini tentu menurutnya menurunkan minat para pembeli untuk membeli produk plastic daur ulang.

“Harga plastik daur ulang itu ada batas tertingginya yakni harga harus dibawah plastik murni di pasaran. PPN membebani kami karena pengepul dan pemulung tidak punya vaktur pajak bahkan NPWP jadi dibebankan pada harga jualnya. Kami menginginkan pemerintah membebaskan PPN untuk daur ulang plastik dari hulu dan hilir,” ungkap Christin.

Dia menilai bahwa industri daur ulang plastik ini berkontribusi terhadap lingkungan dan juga menyerap tenaga kerja karena termasuk pada jenis usaha padat karya. Untuk itu sudah selayaknya industri ini mendapatkan prioritas khusus dalam pajak dengan membebaskan PPN.

Ia membandingkan dengan industri plastic lainnya yang menggunakan bahan baku murni yang notabene sebagian besar diimpor. Produk hasil dari pengolahan plastic murni akan menambah beban lingkungan secara nasional karena secara kuantiti, volume plastik di dalam negeri akan bertambah. Hal ini berbeda dengan dengan daur ulang, sebab bahan baku didapat dari volume yang sudah ada tanpa menambah kuantiti.

“Selain PPN, kami juga meminta kepada pemerintah untuk memikir ulang rencana pembelakuan cukai bagi produk air minum kemasan. RPP-nya sudah ada dan itu akan membebani masyarakat,” imbuhnya.

Anggota Fraksi NasDem dari Komisi IV Fadholi, Sulaeman, dan Hamdhani menampung dengan terbuka keluhan yang disampaikan oleh ADUPI. Mereka kompak berpendapat bahwa industri daur ulang plastik harus dilindungi serta diprioritaskan dalam hal pajak. Pertimbangannya adalah industri daur ulang plastik tentu akan menjaga lingkungan karena sistemnya daur ulang. Tidak hanya itu, menurut ketua Kelompok Fraksi Komisi IV Fadholi, industri ini menyerap banyak tenaga kerja.

Kendati menyerap tenaga kerja, politisi Fraksi NasDem asal Jawa Tengah ini mengingatkan ADUPI untuk menaruh perhatian pada kesejahteraan para pemulung di bawah naungannya. Hal ini untuk menghindari ketimpangan dalam mendapatkan kue ekonomi dari sektor daur ulang.

“Jangan lupa juga kesejahteraan para pemulung juga harus dilindungi. Upah para pemulung jangan ditekan atas dasar penambahan keuntungan bagi para pengusaha,” tekannya.

Anggota Komisi IV lainnya Hamdhani berpendapat bahwa Fraksi NasDem akan menampung dan mengupayakan aspirasi dari ADUPI dari aspek lingkungannya. Sebab untuk urusan pajak harus ditangani oleh Komisi XI.

“Komisi IV hanya berkewenangan di aspek lingkungannya. Nah, itu yang akan kami suarakan. Tapi untuk hal lainnya kami tidak bisa karena lintas komisi,” pungkasnya. (Red-HJ99).