![]() |
Ilustrasi |
Kudus, Harianjateng.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan kebijakan amnesti pajak hingga ke tingkat desa di daerah setempat.
“Sebelumnya, kami juga sudah menggelar sosialisasi terhadap wajib pajak pada tanggal 29 Juli 2016,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Senin (1/8/2016).
Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengatakan bahwa pihaknya mengundang sebanyak 130 orang. Namun, yang hadir sebanyak 188 orang.
Peserta sosialisasi tersebut merupakan wajib pajak yang tergolong sebagai pembayar pajak kategori besar.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan amnesti pajak, mulai dari latar belakang, manfaat, tata cara pengajuan, persyaratan, tarif uang tebusan, hingga jaminan kerahasiaan.
Peserta sosialisasi yang hadir, menurut dia, banyak yang menanyakan tentang kerahasiaan data amnesti pajak.
Ia menegaskan bahwa data amnesti pajak tersebut tidak dapat menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain serta jaminan kerahasiaan dari publikasi oleh pihak lain.
Adapun sosialisasi yang hendak digelar di tingkat desa, lanjut dia, dilakukan melalui pembagian leaflet dan pemasangan spanduk.
“Kami menargetkan, dalam sepekan bisa menyebarkan leaflet hingga dua kecamatan,” ujarnya.
Jika rencana tersebut terealisasi, kata dia, akhir Agustus 2016 masyarakat di Kabupaten Kudus yang tersebar di 132 desa dan kelurahan mengetahui adanya program amnesti pajak.
Upaya lain yang ditempuh, yakni membuka kelas khusus sosialisasi amnesi pajak di KPP Pratama Kudus yang dilaksanakan setiap Rabu.
“Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas khusus tersebut, dapat mendaftarkan diri paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan dan tidak akan dipungut biaya apa pun,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat atau wajib pajak juga dapat menyampaikan pertanyaan atau permintaan penjelasan tentang amnesti pajak melalui surat elektronik [email protected].
Adapun total wajib pajak terdaftar di Kabupaten Kudus hingga sekarang mencapai 73.186 wajib pajak.
Dari jumlah wajib pajak tersebut, terdapat wajib pajak yang tidak efektif sebanyak 9.883 wajib pajak karena meninggal dunia, pindah alamat, dan tidak ditemukan keberadaannya. (Red-HJ99/ant).