Ilustrasi |
Semarang, Harianjateng.com – Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah merisaukan keberadaan pengembang kecil atau biasa disebut pengembang gurem yang memiliki lahan membangun kompleks perumahan di bawah 1 hektare.
“Dulu peraturannya pengembang harus memiliki lahan minimal 1 hektar tetapi kenyataannya sekarang masih ada pengembang yang lahannya tidak sampai 1 hektare,” kata Wakil Ketua REI Jawa Tengah Bidang Tata Ruang, Joko Santoso di Semarang, Senin (15/8/2016).
Mengenai hal itu pihaknya berharap ada sikap tegas dari pemerintah.
Menurut dia, jika hal itu dibiarkan akan mengganggu pasar para pengembang besar.
“Dulu sudah ada peraturan dalam Perda Kota Semarang mengenai luas lahan minimal ini tetapi ternyata masih ada yang tidak patuh terhadap Perda tersebut. Harapan kami, ada sikap tegas dari pemerintah,” katanya.
Disebutkan, pada Peraturan Wali Kota tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukinan mengatur bahwa pengembang bukan rumah susun yang memiliki kewajiban dalam penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah yang membangun perumahan dengan luas lahan paling sedikit 1 hektare dan/atau jumlah hunian paling sedikit 50 unit.
Sementara itu, meski tidak mau menyebutkan nama perusahaan pengembang, diakuinya praktik tersebut masih ditemui di Kota Semarang salah satunya di Tembalang.
“Ini tidak hanya merugikan pengembang besar tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.
Dengan luas lahan yang terbatas, tidak menutup kemungkinan fasilitas-fasilitas yang seharusnya ada dan dinikmati penghuni menjadi tidak tersedia.
“Jangan sampai ini terjadi. Oleh karena itu, perlu ada pemantauan dari pemerintah terkait keberadaan pengembang kecil ini,” katanya. (Red-HJ99/ant).