Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyerahkan remisi HUT Ke-71 RI kepada perwakilan narapidana di LP Kelas IIA Kota Magelang, Rabu (17/8/2016). (Hari Atmoko/dokumen). |
Magelang, Antara Jateng – Sebanyak 219 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Magelang Budi Sarwono di sela pemberian remisi oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito di Magelang, Rabu (17/8/2016) mengatakan sebanyak 13 dari 219 penerima remisi itu, bisa langsung bebas dari masa tahanan atau mendapat Remisi Umum II.
“Sebenarnya ada 15 napi yang langsung bebas, tetapi yang dua harus menjalani masa tahanan enam bulan sebagai denda atas pidana subsider,” katanya.
Ia menjelaskan sebanyak 219 napi yang menerima remisi meliputi Remisi Umum I berjumlah 204 orang dan Remisi Umum II berjumlah 15 orang.
Penerima Remisi Umum I, terdiri atas 78 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan, 46 orang dua bulan, 38 orang tiga bulan, 25 orang empat bulan, dan 17 orang lima bulan.
Ia menjelaskan 15 napi yang mendapat Remisi Umum II sehingga langsung bebas, terdiri atas lima orang remisi satu bulan, tujuh orang dua bulan, dua orang empat bulan, dan satu orang lima bulan.
Para penerima remisi itu, ujarnya, sebelumnya telah dinilai, antara lain berkelakuan baik dan menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan.
Kapasitas maksimal lapas setempat 221 orang, akan tetapi saat ini dihuni 423 orang yang terdiri atas 127 tahanan dan 296 napi. Lapas setempat terletak di kawasan pusat Kota Magelang.
Dia mengharapkan Pemerintah Kabupaten Magelang menyediakan lahan untuk pembangunan rumah tahanan negara guna mengatasi kelebihan kapasitas penghuni lapas setempat.
Ia mengatakan tentang pelaksanaan program kemandirian bagi warga binaan, antara lain melalui pelatihan keterampilan dan produksi spring bed berbagai ukuran dan peti mati.
“Untuk membekali mereka agar mampu mengembangkan usaha produktif ketika telah selesai menjalani masa tahanan,” katanya. (Red-HJ99/ant).