Pelaku saat diamankan. |
Pemalang, Harianjateng.com – Polsek Pemalang telah menerima laporan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak pintu rumah milik korban, SAENI (37 th, Ibu Rumah Tangga). Sabtu (10/09/2016).
Pelaku yang berhasil masuk kedalam rumah korban berhasil mengambil sepeda motor jenis Yamaha Xeon, Uang Rp. 94.000,- dan HP Android Lenovo A6000 warna putih.
Kapolsek Pemalang AKP Tarhim, S.H dengan sigap memerintahkan Anggota Reskrim Polsek Pemalang pun menindak lanjuti laporan korban dengan langsung mendatangi TKP dengan alamat Jl.Ungaran Dk. Pegatungan RT. 03 RW. 08 Kel. Mulyoharjo Kab. Pemalang untuk mencari informasi.
Usaha untuk melacak tersangka tidak sia – sia, anggota Reskrim Polsek Pemalang mendapatkan informasi dari salah seorang saksi pemilik counter HP, bahwa tersangka telah menjual HP Lenovo A6000 kepada dirinya. Setelah dilakukan introgasi, didapat identitas tersangka yaitu SORIH (37 th, Buruh) merupakan residivis curanmor.
Dari keterangan saksi, tersangka berhasil ditangkap dan dari hasil penggeledahan, tersangka didapat barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor curian dan satu buah sarung kecil hijau yang diduga sebagai alat penutup muka tersangka saat melakukan tindak kriminal.
Sampai saat ini, Anggota Polsek Pemalang masih melakukan pencarian terhadap unit Sepeda Motor Yamaha Xeon yang dijual tersangka. Tersangka kemidian dijerat pasal 363 KUHP dengan dakwaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Pemalang menyambut baik pengungkapan kasus curat yang dilakukan anggotanya, dan berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, kasus kasus curanmor maupun curat yang lain juga dapat terungkap. (Red-HJ99/Lies).