Kendal, Harianjateng.com – BPJS Ketenagakerjaan KCP Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja disektor Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Kendal, Kamis (1/10/2020) bertempat di Aula Rumah Makan Lumintu Kendal.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi, Kepala BP Jamsostek Semarang Pemuda Teguh Wiyono, Kepala BP Jamsostek KCP Kendal Suriyadi dan beberapa guru kependidikan.
Kepala BP Jamsostek Semarang Pemuda Teguh Wiyono dalam kesempatan itu mengajak seluruh guru PNS maupun honorer untuk ikut menjadi peserta BJS Ketenagakerjaan. “Di sini kami mengajak para guru honorer dan tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Kendal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar kami dapat memberikan perlindungan resiko kecelakaan kerja, kematian maupun pada saat tua nanti,” ujarnya.
Kepala BP Jamsostek KCP Kendal, Suriyadi pada kegiatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya juga memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhumah Tutik Ulin Nusfa guru TK Muslimat NU 06 Desa Lanji dan menyerahkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 2.400.000 kepada tenaga pendidik TK Tunas Mekar 05.
Selain itu, Teguh juga menyampaikan, terkait dengan pemberian bantuan subsidi, syaratnya sesuai dengan Permenaker No.14 Tahun 2020 yaitu terdaftar mulai tanggal 30 Juni 2020, dan upahnya di bawa 5 juta, selanjutnya perusahaan aktif membayarkan Jamsostek karyawannya atau yang terpenting karyawan tersebut masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Kabupaten Kendal dan Kota Semarang yang menerima upah di bawah 5 juta yang kita usulkan untuk diberikan bantuan subsidi upah ada sekitar 310.000 tenaga kerja,” ungkap Teguh.
Sementara itu, Kadisdikbud Kendal Wahyu Yusuf Ahmadi mengatakan, jumlah guru pendidik di Kabupaten Kendal ada sekitar 6.500 orang, dan yang sudah menjadi peserta hingga 1 Oktober 2020 ini sekitar 2186 orang.
Menurut Wahyu Yusuf, program ini sangat baik, sebagai tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosial.
“Memang saat ini kami bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan mendorong dengan mensosialisasikan kepada teman-teman guru, dan mendorong bagi yang sudah menjadi peserta agar dapat membayarkan sesuai dengan kewajibannya,” ujar Kadisdikbud Kendal.
Kepala Disdibud Kendal juga mengatakan, bahwa menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan. “Tadi saya melihatnya secara langsung ada penyerahan manfaat kepada beberapa teman-teman yang sudah ikut menjadi peserta di beberapa waktu yang lalu, termasuk bantuan sosial berupa subsidi upah, dan atas jaminan kematian,” ujarnya.
Red-HJ99/KM