Hariansemarang.id – DPD Garda NKRI Jateng kembali akan melaksanakan aksi besar untuk menuntut pertanggungjawaban Bank Jateng dan OJK Jawa Tengah. Setelah beberapa kali aksi yang dilakukan, pihak Garda NKRI Jateng menilai bahwa tidak ada perubahan signifikan yang diambil oleh pihak Bank Jateng dan OJK, yang justru terkesan mengabaikan kritik dan tuntutan yang disampaikan oleh para anak muda.
Sejumlah anggota Garda NKRI Jateng akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi, kali ini dengan tujuan menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Bank Jateng dan OJK Jawa Tengah. Aksi ini merupakan lanjutan dari beberapa kali demonstrasi sebelumnya yang dilakukan oleh pihak Garda NKRI Jateng. Menurut mereka, hingga saat ini pihak Bank Jateng dan OJK Jawa Tengah belum menunjukkan langkah konkret yang memadai dalam menanggapi kritik dan tuntutan yang telah diajukan.
Koordinator Lapangan aksi, Bruno, menyatakan, “Sudah berkali-kali kami turun ke jalan untuk melaksanakan aksi, tetapi sepertinya pimpinan OJK dan Bank Jateng masih mengabaikan kritik kami. Mereka terus mengabaikan suara rakyat, terutama anak muda yang peduli terhadap masa depan perbankan di Jawa Tengah.”
Sebelumnya, aksi yang dilakukan Garda NKRI Jateng di depan Gedung Bank Jateng menuntut pencopotan PLT Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Komut) Bank Jateng. Garda NKRI Jateng menginginkan adanya pergantian yang transparan dan akuntabel, dengan mengganti jabatan tersebut dengan figur yang lebih mampu membawa Bank Jateng ke arah yang lebih baik.
Tuntutan tersebut sempat direspon oleh Jaka Nursahid, salah satu petinggi Bank Jateng, yang menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Dirut dan Komut Bank Jateng sudah berjalan, dengan rencana pengumuman posisi tersebut pada bulan November 2024. Pernyataan ini selaras dan sama persis yang disampaikan oleh pihak OJK melalui pernyataan Bambang Hermanto. Namun, hingga bulan berganti Desember 2024, tidak ada perkembangan lebih lanjut terkait pengisian jabatan-jabatan tersebut.
Bruno menambahkan, “Kami sudah menunggu terlalu lama. Pijakan kami jelas, sesuai dengan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023, pasal 14 ayat (5), yang menyatakan bahwa jabatan direktur pengganti harus diisi paling lama 6 bulan. Namun, sudah lebih dari 16 bulan sejak Agustus 2023, belum ada langkah nyata yang dilakukan oleh pihak Bank Jateng.”
Garda NKRI Jateng menilai, keterlambatan ini tidak hanya merugikan Bank Jateng, tetapi juga mengganggu stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan di daerah tersebut. Mereka juga menuntut agar OJK Jawa Tengah bertindak tegas dalam hal ini dan memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aksi kali ini diperkirakan akan melibatkan sejumlah massa yang kembali mendesak Bank Jateng dan OJK untuk segera menindaklanjuti proses pengisian jabatan yang telah tertunda lama dan memastikan kepemimpinan yang lebih baik untuk bank yang berperan penting di wilayah Jawa Tengah ini.
Pihak Garda NKRI Jateng akan terus memantau perkembangan dan tidak akan berhenti hingga semua tuntutannya dipenuhi oleh pihak terkait. Tuntutan ini adalah bagian dari perjuangan Garda NKRI Jateng untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik di lembaga perbankan yang ada di Jawa Tengah, demi kepentingan bersama dan kemajuan NKRI.