Permasalahan yang ada di Bank Jateng yang akhir-akhir ini menjadi atensi serius kalangan mahasiswa, aktivis dan masyarakat jawa tengah menjadi bola panas yang semakin hangat diperbincangkan dikalangan Publik, berbagai tulisan dan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat untuk mendesak dan mempertanyakan persoalan yang ada diBank Jateng sampai saat ini belum ada titik temu, pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini Bank Jateng, OJK dan Gubernur terkait tidak melakukan respon progresif dan tindakan signifikan untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan para aktivis dan masyarakat jawa tengah, adapun jawaban yang diberikan terkesan formalitas, misalkan jawaban “sedang di proses” dan lain-lain, malahan kami menilai terkesan acuh-tak acuh dan tidak serius terhadap masalah yang terjadi pada Bank Jateng, atau memang kemugkinan besar ada “konflik of interest” sehingga masalah ini tidak kunjung selesai, hal semacam ini yang sangat kami khawatirkan terjadi. Ujar salah satu massa aksi Garda NKRI Jateng.
OJK & PJ GUBERNUR JATENG TELEDOR
Keteledoran dan pembiaran yang dilakukan pejabat terhadap kekosongan jabatan Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Jateng semestinya harus ditanggapi secara serius dan terhadap pejabat yang tidak tertib pada aturan yang berlaku sudah sepantasnya diberikan panismen oleh pihak yang berwenang. OJK sebagai Lembaga independent memiliki peran yang strategis dan sangat fital terhadap sektor perbankan, dalam undang-undang no 21 tahun 2011 tentang OJK, disebutkan bahwa wewenang untuk mengatur, mengawasi, aspek kehati-hatian Bank, dan melindungi Industri keuangan yang sehat merupakan tanggungjawab OJK terhadap sektor perbankan. Berkaitan dengan wewenang Pemda, menurut aturan yang berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda), pada pasal 23 ayat 1 menjelaskan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, selanjutnya pada pasal ayat 4 disebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda), selanjutnya mengenai sanksi, pada pasal 27 di sebutkan bahwa dalam hal Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak becusnya pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini pucuk pimpinan Gubernur Jateng, OJK Jateng, dan Bank Jateng untuk menyelesaikan persoalan ini memberikan dampak yang sangat buruk bagi keberlangsungan Bank Jateng kedepannya, juga memberikan spekulasi yang negatif dari publik terhadap kinerja dari para pucuk pimpinan yang diberikan amanah oleh rakyat ini, hal demikian sangat pantas untuk dicurigai bersama bahwa, pembiaran yang dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap keberlangsungan Bank Jateng menimbulkan kecurigaan yang mendalam dipublik, bahwasannya terjadi dugaan konflik of interest yang mengarah pada tindak pidana korupsi diinternal Bank Jateng.
KPK (KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI) SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN
Sebelum isu kekosongan jabatan ini mencuat di publik, dimana sebelumnya Direktur Bank Jateng yang dijabat oleh Supriayatno mengundurkan diri pada tanggal 7 agustus 2023 dengan alasan kaderisasi, “bagi kami alasan kaderisasi ini sangat absurd”. Pungkas Bruno, selaku korlap aksi Ketika memberikan keterangan pers pada media, sebab kalaupun alasan kemundurannya adalah alasan kaderisasi, itu akan terbantahkan dengan fakta tidak adanya estafet kepemimpinan baru dan kekosongan jabatan Direktur Umum Dan Komisaris Utama Bank Jateng yang sudah hampir mendekati dua tahun. Tambah Bruno. Padahal semestinya ia menjabat sampai 2026, “Kami segenap Dewan Pengurus Daerah Garda NKRI Provinsi Jawa Tengah akan mengawal secara penuh dan berkelanjutan terhadap masalah Bank Jateng dan meminta dengan hormat kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memanggil pihak Gubernur Jateng, OJK Jateng, dan Bank Jateng untuk memberikan pertanggungjawaban dan klarifikasi seterang-terangnya terhadap kasus yang menimpa Banknya rakyat jawa tengah ini”. Ujar Korlap aksi.