4 Update Kasus Laka Thoif Rico, Ada Info Penetapan Tersangka, Nomor 4 Parah Kacau Banget Lur

Laporan Harian Semarang
Kamis, 10 April 2025, 13:38:44 WIB
4 Update Kasus Laka Thoif Rico, Ada Info Penetapan Tersangka, Nomor 4 Parah Kacau Banget Lur


Hariansemarang.id – Sudah hampir dua pekan dilaporkan, piye ya update kasus kecelakaan maut yang menewaskan joki balapan Riko Saputra dan membuat luka berat, Thoif warga Bangetayu, Semarang?

Menurut informasi lur, Polrestabes Semarang sudah makin dekat untuk menetapkan tersangka kecelakaan maut pada Jumat dini hari 28 Maret 2025. Terduga tersangka adalah pengemudi mobil yang menabrak Thoif dan Rico, setelah kedua pengendara motor itu tabrakan.

Keluarga Thoif menginformasikan Polrestabes Semarang sudah memeriksa terduga pelaku yang menyebabkan korban jiwa pada kecelakaan tersebut. Informasi yang muncul, penabrak merupakan anak di bawah umur.

Bagaimana informasi selengkapnya yuk simak yuk selengkapnya sobat Harian Semarang.

1. Anak di bawah umur

Kakak Thoif, Syamsul Fadzli mengatakan polisi telah memanggil terduga penabrak tersebut. Terungkap penabrak ternyata masih di bawah umur lho.

“Kemarin (Rabu 9 April 2025) saya dipanggil ke Polrestabes Semarang, untu menjalani pemeriksaan pengemudi di bawah umur itu, dia diperiksa dengan didampingi BAPAS. Usianya 17 tahun 8 bulan, belum genap 18 tahun,” ujar Fadzli kepada Harian Semarang, Kamis (10/4/2025).

Anak di Bawah umur yang mengemudikan mobil tersebut isialnya MS.

2. Penetapan tersangka

Polrestabes Semarang pada Rabu (9/4/2025) menggelar perkara kecelakaan yang melibatkan tiga pihak yakni Thoif pengemudi motor, Rico pebalap liar dan MS pengemudi mobil.

Kakak Thoif lainnya, Syaikhu Luthfi mendapat informasi gear perkara keelakaan ini dari Polrestabes Semarang. Pesan tersebut berisi penetapan tersangka kecelakaan tersebut.

“Info pagi ini (Rabu pagi 9 April 2025) kami gelar perkara penetapan tersangka terkait perkara laka (Thoif dan Rico)” demikian petikan isi pesan yang dimaksud.

3. Penyidikan tetap lanjut lur

Isi pesan lainnya yang ditunjukkan kepada Harian Semarang, Polrestabes Semarang memastikan proses penyidikan kasus kecelakaan terus berlanjut.

Proses tersebut sambil berjalan menunggu apabila ada kesepakatan dari para pihak. Polrestabes Semarang meminta kepada keluarga Thoif untuk segera mengabarkan ke polisi bila telah tercapai kesepakatan dengan para pihak.

Kondisi Thoif dalam perawatan di RS dr Kariadi usai mengalami kecelakaan

4. Kakak penabrak gantikan adiknya

Proses penyidikan kasus kecelakaan ini diiringi dengan informasi kakak pengemudi MS berupayamenggantikan adiknya yang di bawah umur. Jadi kakak pengemudi itu mengaku yang mengemudi mobil saat terjadinya kecelakaan.

Informasi ini muncul postingan pacar Rico. Pacar almarhum Rico lewat akun Instagram @mnic.aaa membuat story IG meninformasikan kakak MS mengaku yang mengemudi saat kecelakaan Jumat dini hari 28 Maret 2025.

“Keluarga pemobil sempat mengganti perwakilan pelaku dan tidak menunjukkan sikap jujur (digantikan oleh kakak kandung si pelaku). Kakak pelaku ingin menggantikan posisi adeknya menjadi tersangka dengan alasan kasihan adiknya masih sekolah ingin menjalani ujian dan ingin cerita jadi polisi,” demikian petikan story pacar Rico tersebut.

Skenario kakak MS menggantikan MS ini akhirnya terbongkar oleh keluarga almarhum Rico. Kekasih Rico menyampaikan informasi tersebut.

“Keluarga almarhum mempunyai bukti yang kuat akhirnya si kakak kandung mengakui bahwa adiknya lah yang mengendarai mobil tersebut dan menabrak pihak shopee food (Thoif) dan almarhum (Rico)” jelas akun IG tersebut.

Sebagai informasi kecelakaan maut pada Jumat dinihari 28 Maret 2025 terjadi saat Thoif mengendarai motor, sepulang kegiatan di Masjid Agung Jawa Tengah hendak pulang ke rumahnya di Bangetayu. Thoif sudah menyeberang sampai marka tengah Jalan Arteri Soekarno Hatta, Semaran, kemudian ditabrak Rico yang sedang set up motor balapan.

Setelah tabrakan Thoif dan Rico, beberapa detik kemudian satu unit mobil menabrak keduanya. Rico meninggal dunia, Thoif mengalami luka berat. (*)