Buruh PT AKS dan Aldera Gelar Demo di Kementerian ESDM, Tuntut Penyelesaian Tunggakan Pembayaran

Laporan Harian Semarang
Rabu, 13 Mei 2026, 16:29:04 WIB
Buruh PT AKS dan Aldera Gelar Demo di Kementerian ESDM, Tuntut Penyelesaian Tunggakan Pembayaran


Hariansemarang.id – Puluhan karyawan buruh dari PT Aryun Karya Sejatrah bersama Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuntut penyelesaian dugaan tunggakan pembayaran pekerjaan jasa pengeboran nikel yang hingga kini belum diselesaikan.

Aksi tersebut dipicu persoalan kerja sama antara PT AKS dengan PT Greenland Resources sebagai pihak yang menggunakan jasa pengeboran nikel dalam proyek pertambangan yang berada di bawah konsesi PT GAG Nikel.

Dalam proyek tersebut, PT GAG Nikel bertindak sebagai pemegang konsesi wilayah tambang di wilayah Papua Barat Daya. Pelaksanaan pekerjaan kemudian diserahkan kepada kontraktor, yakni PT Greenland Resources, yang selanjutnya menggandeng PT AKS sebagai mitra kerja di lapangan.

Koordinator aksi, Sahriyanto Boinauw, menegaskan bahwa dugaan keterlambatan pembayaran tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pacta sunt servanda, yakni asas hukum yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh para pihak.

“Asas tersebut ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya,” ujarnya dalam orasi aksi.

Menurut massa aksi, apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi dalam waktu yang panjang, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi masalah administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi serius. Bahkan, mereka menilai kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penipuan.

Mandeknya penyelesaian sengketa itu mendorong massa aksi mendesak Kementerian ESDM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera turun tangan. Massa meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tidak hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan proyek pertambangan, termasuk mengevaluasi kinerja kontraktor.

Selain itu, demonstran juga meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak kerja tersebut.

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi menyangkut hak hidup para pekerja yang telah menyelesaikan kewajibannya namun tidak menerima haknya. Kami meminta keadilan ditegakkan,” ujar salah satu peserta aksi.

Dalam tuntutannya, buruh PT AKS dan Aldera meminta Kementerian ESDM mengeluarkan surat pemanggilan kedinasan yang bersifat memaksa (summon) kepada Direktur Utama PT Greenland Resources guna dimintai klarifikasi terkait sengketa tunggakan pembayaran terhadap PT AKS.

Mereka juga menuntut Kementerian ESDM menerapkan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan menerbitkan Surat Keputusan penghentian sementara seluruh aktivitas eksplorasi dan operasi produksi PT Greenland Resources apabila tunggakan pembayaran tidak segera diselesaikan.

Tak hanya itu, massa aksi turut mendesak agar pemerintah menjatuhkan sanksi administratif langsung terhadap pihak perusahaan apabila Direktur Utama PT Greenland Resources tidak memenuhi kewajibannya.

Menurut demonstran, tuntutan tersebut disusun berdasarkan instrumen pengawasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola sektor pertambangan nasional, khususnya terkait perlindungan terhadap mitra kerja dan tenaga kerja di tengah besarnya potensi sumber daya alam di Papua Barat Daya.