KPK RI Didesak Segera Usut Dugaan Pengelolaan Anggaran dan Aset Pemda SBB

Laporan Harian Semarang
Rabu, 13 Mei 2026, 16:23:10 WIB
KPK RI Didesak Segera Usut Dugaan Pengelolaan Anggaran dan Aset Pemda SBB


Oleh: Abdullah Hitimala

Hariansemarang.id – Munculnya dugaan ketidaktertiban pengelolaan aset serta penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan bersumber dari uang rakyat.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penggunaan APBD wajib dilakukan secara terbuka, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ketika muncul dugaan pengelolaan aset yang tidak tertib, belanja daerah yang dipertanyakan, hingga minimnya keterbukaan informasi anggaran, masyarakat menilai perlu adanya pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum.

APBD Kabupaten Seram Bagian Barat setiap tahun mengelola anggaran dalam jumlah besar yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap indikasi ketidaktransparanan maupun dugaan penyalahgunaan anggaran dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Dalam konteks tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi disebut memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, koordinasi, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah. KPK tidak hanya menangani perkara di tingkat pusat, tetapi juga dapat turun langsung ke daerah apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggelapan anggaran, mark-up proyek, maupun praktik korupsi lain yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah tersebut memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan korupsi, termasuk terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran. Bahkan, KPK dapat mengambil alih penanganan perkara dari aparat penegak hukum lain apabila dinilai lambat, tidak efektif, atau terdapat indikasi intervensi.

Ketidaktransparanan anggaran daerah dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, dari praktik seperti itulah sering muncul dugaan penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, hingga proyek fiktif yang berpotensi merugikan masyarakat. Dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dikhawatirkan justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Karena itu, KPK RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan, inspektorat daerah, kejaksaan, dan kepolisian didorong segera melakukan audit dan penelusuran mendalam terhadap dugaan persoalan anggaran dan aset di Kabupaten Seram Bagian Barat. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, sekaligus mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Pemerintah daerah juga diingatkan bahwa transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Seluruh penggunaan APBD harus dapat diakses dan diketahui masyarakat secara jelas dan akuntabel. Pejabat publik pun diminta tidak alergi terhadap kritik, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari rakyat.

Publik kini menantikan langkah nyata aparat penegak hukum, khususnya KPK RI, untuk membuktikan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran daerah akan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu.