Siap-Siap! Kerusakan Jalan Wajib Seketika Diperbaiki, Dilarang Ditunda-tunda, Tak Ada Alasan Anggaran

Laporan Harian Semarang
Senin, 19 Januari 2026, 13:06:19 WIB
Siap-Siap! Kerusakan Jalan Wajib Seketika Diperbaiki, Dilarang Ditunda-tunda, Tak Ada Alasan Anggaran
Ilustrasi kerusakan jalan di Indonesia



Hariansemarang.id – Pusing dengan jalan rusak yang nggak kunjung diperbaiki? Tenang ya tenang ya. Nih ada tiga mahasiswi yang menguji Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah konstitusi. Jadi tiga mahasiswi asal Jawa Timur ini menguji kata ‘segera’ dalam UU LLAJ, yang akan berdampak pada cepat dan sigapnya perbaikan kerusakan jalan.

Nanti jika pemaknaan kata ‘segera’ yang dimohonkan oleh tiga mahasiswi dikabulkan, perbaikan kerusakan jalan akan lebih cepat dibanding yang terjadi saat ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji materiil Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Jumat (9/1/2026). Wahyu Nuur Sa’diyah (Pemohon I), Anggun Febrianti (Pemohon II), dan Lena Dea Pitrianingsih (Pemohon III) hadir secara dari menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 249/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel MK.

Terhadap uji materiil Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ ini, Lena menyebutkan menambahkan pasal pengujian yakni  Pasal 24 ayat (2) dengan landasan pengujian berupa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berikutnya para Pemohon juga telah mempertegas kedudukan hukum dan menyertakan bukti-bukti terkait klasifikasi jalan sesuai dengan UU LLAJ dan ketiadaan santunan jasa raharja.

“Dalam menambahkan batu uji, kami memberikan argumentasi pertentangan pasal a quo dengan UUD NRI 1945. Selanjutnya kami memberikan argumentasi soal Pasal 273 ayat (1) akan adanya akibat dari pelanggaran ketiadaan waktu yang jelas (dalam perbaikan jalan rusak, red),” sebut Anggun dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Wajib seketika diperbaiki

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan kata segera dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat’.

“Menyatakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan seketika saat kerusakan diketahui atau diterima laporannya dengan memasang tanda atau rambu yang sesuai standar teknis keselamatan, terlihat jelas pada siang dan malam hari, serta bersifat sampai selesainya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)’,” ujar Lena Dea Pitrianingsih membacakan petitum.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan yang digelar pada Rabu (17/12/2025) lalu, para Pemohon menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebab dalam praktiknya, Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ dinilai dapat dijadikan sebagai celah dalam penundaan pelaksanaan perbaikan jalan. Kata “segera” dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum terkait tenggat maksimal pelaksanaan perbaikan jalan yang rusak. Akibatnya penyelenggara jalan dapat menunda kewajiban untuk perbaikan jalan, sehingga berpotensi meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Disebutkan bahwa biaya untuk pemeliharaan jalan menggunakan Anggaran Pendapatan dan belanja Nasional/Daerah (APBN atau APBD) yang dialokasikan setiap tahun, sehingga biaya untuk pemeliharaan seharusnya sudah disiapkan sejak awal dan harus tersedia secara berkelanjutan. Oleh karenanya penyelenggara jalan memiliki kecukupan anggaran untuk segera melakukan perbaikan. Sehingga penyelenggara jalan tidak mempunyai alasan untuk menunda penanganan jalan yang rusak, terlebih ketika penundaan tersebut mengancam keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Penundaan perbaikan jalan dengan alasan administrasi anggaran justru bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negara.(*)